Home News Pemerintah Aceh Buat Surat Edaran Manajemen Krisis Covid-19
News

Pemerintah Aceh Buat Surat Edaran Manajemen Krisis Covid-19

Share
Plt Gubernur Tinjau Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Virus Corona di Aceh. (ist)
Share

Masing-masing pencegahan krisis dalam tiga tahapan manajemen krisis tersebut membidangi tujuh bidang. Yaitu; bidang kesehatan, sosial budaya, ekonomi dan pariwisata, pendidikan, agama, transportasi serta bidang pangan.

Untuk manajemen perencanaan pencegahan krisis di bidang kesehatan, masyarakat diminta mentaati aturan yaitu harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer, olah raga teratur, menjaga jarak (physical distancing), memberi salam tanpa melakukan kontak fisik, berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari, mengkonsumsi makanan beragam, bergizi, seimbang dan aman, melakukan tracking terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19, memastikan kesiapan tenaga kesehatan dan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan.

Sementara manajemen perencanaan pencegahan krisis di Bidang Sosial dan Budaya adalah menyelenggarakan kegiatan kebudayaan/adat dengan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Di Bidang Ekonomi dan Pariwisata, pemerintah menganjurkan penggunaan transaksi non tunai, pemilik tempat usaha mengusahakan tersedianya fasilitas pembayaran non tunai, meningkatkan pelayanan/pemesanan makanan dan minuman secara daring (online), pelayanan pengiriman (delivery service) drive thru dan lain sebagainya, menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/hand sanitizer) di depan pintu tempat usaha (pertokoan, warung kopi, perbankan, hotel, bazar, pasar dan lain-lain).

Kemudian melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan sesudah beroperasi, melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung di setiap pintu masuk tempat keramaian, melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker masuk ke area perbelanjaan dan objek wisata, menerapkan protokol kesehatan di kawasan wisata dan membatasi jumlah pengunjung yang masuk kawasan wisata.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version