POPULARITAS.COM – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa seluruh kayu yang berserakan di kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor tidak boleh diambil maupun dibawa keluar tanpa izin, karena material tersebut berpotensi menjadi barang bukti penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
“Kepada siapapun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang,” kata MTA dalam keterangan pada Jumat, 12 Desember 2025.
MTA menjelaskan banjir dan tanah longsor yang terjadi saat ini tidaklah kasus biasa. Ini merupakan kompleksitas masalah, termasuk lingkungan.
Menurutnya, potensi-potensi penyelidikan aparat penegak hukum terhadap pelanggaran hukum lingkungan salah satu alat bukti adalah kayu-kayu di kawasan bencana tersebut.
“Maka semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur perundang-undangan. Masyarakat kami harap bisa memantau ini,” katanya.
Pemerintah Aceh berharap semua pihak, baik institusi pemerintahan maupun kelompok masyarakat, dapat bekerja ekstra dalam pembersihan di lokasi banjir.
“Menempatkan semua kayu-kayu tersebut pada lokasi-lokasi yang ditentukan bersama, gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran di lapangan agar menentukan bersama terhadap hal ini,” kata MTA.***

Leave a comment