Kadinsos Aceh, Alhudri. (popularitas/dani)
Home News Pemerintah Aceh Masih Berupaya Agar Nelayan yang Ditahan di Thailand Dibebaskan
News

Pemerintah Aceh Masih Berupaya Agar Nelayan yang Ditahan di Thailand Dibebaskan

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial memohon agar Pemerintah Thailand membebaskan 33 nelayan asal provinsi tersebut yang sebelumnya ditahan di Thailand. Dari jumlah itu, 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

“Saya sudah memohon sekali kalau bisa anak-anak yang tidak tahu apa-apa ini dibebaskan, bukan hanya anak-anak kalau bisa semua dibebaskan,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri saat konferensi pers di Dinas setempat, Senin, 24 Februari 2020.

Baca: 57 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Luar Negeri

Ia menjelaskan, kedua kapal tersebut merupakan berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Tekong yang ditahan tersebut bahkan sudah melalukan pelanggaran sebanyak dua kali.

“Nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal tersebut berasal dari Aceh Timur dan berasal dari Tekong yang sama melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang, ini ada apa?,” jelas Alhudri.

Meski demikian, katanya, Pemerintah Aceh terus berupaya agar para nelayan tersebut dibebaskan. Apabila memang tidak berhasil, maka tiga orang anak-anak di bawah umur dalam rombongan itu bisa diberi keringanan dan terbebas dari hukum.

Disebutkan, dari informasi diterima Kementerian Luar Negeri, 33 nelayan itu telah ditemui oleh Tim Konsuler dari KBRI di Thailand. Menurut informasi, mereka dalam kondisi sehat.

“30 WNI dewasa tersebut ditempatkan di penjara Phang Nga, sedangkan 3 WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket,” pungkasnya.

Masih menurut informasi Kemenlu, kata Alhudri, para nelayan Aceh di Thailand saat ini masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke Jaksa. Diperkirakan, masa sidik akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang.

“Terkait dengan jadwal sidang, Otoritas Thailand akan menginfokan KRI Songkhla 1 minggu sebelum sidang dilakukan,” sebut Alhudri.*(C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version