Pemerintah Aceh sukses capai 100 persen zona hijau standar kepatuhan pelayanan publik
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menyampaikan sambutan dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, yang berlangsung di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Selasa, 20/1/2025. FOTO : popularitas.com
Home News Pemerintah Aceh sukses capai 100 persen zona hijau standar kepatuhan pelayanan publik
News

Pemerintah Aceh sukses capai 100 persen zona hijau standar kepatuhan pelayanan publik

Share
Share

POPULARITAS.COM – Provinsi Aceh dinilai berhasil mencapai 100 persen zona hijau penilaian kepatuhan standar pelayanan publik. Karnanya, capaian itu harus diapresiasi, sebab, untuk mendapatkan hal itu dibutuhkan komitmen dan kerja keras semua pihak.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmanwijaya dalam keterangannya, Selasa 21 Januari 2025 pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Anjong Mon Mata Meuligoe  Gubernur Aceh.

“Aceh telah menunjukkan kemajuan luar biasa dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Ini adalah capaian yang membanggakan, tetapi tantangan ke depan adalah mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan untuk terus memenuhi ekspektasi masyarakat,” kata Dadan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Penilaian tersebut dimulai pada Februari hingga Agustus 2024, dengan supervisi lanjutan pada September 2024. Di tingkat provinsi, penilaian dilakukan pada beberapa instansi, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan RSUD dr. Zainoel Abidin. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, penilaian melibatkan lima SKPD utama, yaitu Dinas PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta dua puskesmas di wilayah administratif masing-masing kabupaten/kota.

Menurut Dian, hasil penilaian tahun ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan beberapa kabupaten berhasil meningkatkan standar pelayanan mereka. “Alhamdulillah, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau. Ini adalah hasil dari komitmen kepala daerah dan kerja keras seluruh jajaran SKPD,” katanya.

Ia menekankan bahwa penilaian kepatuhan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dari berbagai aspek, termasuk standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, serta pengelolaan pengaduan. Dian juga menyebutkan bahwa keberlanjutan reformasi birokrasi harus terus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.

Pj Gubernur Aceh Safrizal yang hadir membuka acara tiu menekankan pentingnya pelayanan publik sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia menyatakan bahwa predikat kepatuhan yang diberikan oleh Ombudsman RI tidak hanya menjadi penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat untuk terus meningkatkan mutu pelayanan.

“Pelayanan publik adalah manifestasi paling nyata dari kehadiran pemerintah dalam kehidupan masyarakat. Predikat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga pengingat bahwa masih banyak ruang untuk berbenah demi kesejahteraan rakyat,” ujar Safrizal. “Pertahankan prestasi ini. Ambil langkah, buat strategi agar kita bisa terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version