Home Headline Pemerintah Aceh Tak Larang Salat Idul Fitri, Ini Syaratnya
HeadlineNews

Pemerintah Aceh Tak Larang Salat Idul Fitri, Ini Syaratnya

Share
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Alidar
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh tidak melarang melaksanakan salat Idul Fitri 1441 hijriah baik di masjid maupun di lapangan. Tetapi masyarakat Aceu diminta tetap harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Alidar menjelaskan, sejumlah masjid di Aceh, termasuk Baiturahman Banda Aceh, telah menyatakan akan melaksanakan salat Idul Fitri yang jatuh pada pada Minggu (24/5/2020).

“Untuk itu seluruh jamaah tetap perlu menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker dan tidak berjabat tangan,” ujar Alidar, Rabu (20/5/2020).

Selain itu, pengurus masjid juga diminta menyediakan wastafel di halaman agar jamaah bisa dengan mudah mencuci tangan.

Alidar menyebutkan, pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah, baik di masjid maupun lapangan, juga sesuai dengan Tausiah MPU Aceh nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan ramadan.

Tausiah tersebut di antaranya memuat soal pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah. Namun, tausiah itu juga tidak melarang warga yang ingin beribadah salat di rumah.

Tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020 menetapkan 13 poin hasil rapat pimpinan yang mengatur tata cara pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainnya tahun 1441 Hijriah.

“Di antaranya yakni meminta setiap komponen masyarakat untuk bertaubat dan meningkatkan ibadah dengan sungguh-sungguh, baik di Masjid, meunasah, maupun di rumah-rumah dengan tetap waspada dan menperhatikan protokol kesehatan dan arahan pemerintah,” ujar Alidar.

Sementara itu, terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman, Alidar mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan sejumlah pihak, seperti imam Besar MRB, Prof Dr Tgk H Azman Ismail, MA, Kepala UPTD MRB, Tgk H Ridwan Johan, Kadis Syariat Islam Aceh, EMK Alidar, Kepala Biro Isra Setda Aceh Zahrul Fajri, Plt Kakanwil Kemenag Aceh, Djulaidi Kasim MAg.

Berdasarkan rapat tersebut, pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri 1441 H di Masjid Raya Baiturrahman tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pencegahan virus corona.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version