Karo Humas dan Protokoler Setda Aceh, Rahmad, saat membuka Rakor kehumasan se-Aceh, Rabu (5/9), di Banda Aceh
Home Ekonomi Pemerintah Aceh tetapkan UMP 2019 Rp2,9 juta
EkonomiNews

Pemerintah Aceh tetapkan UMP 2019 Rp2,9 juta

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019 sebesar Rp 2,9 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu jika dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu sebesar Rp 2,7 Juta, Rabu (31/10/2018).

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 98 tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 25 Oktober 2018.

“Dalam naskah Pergub yang ditandatangani oleh Bapak Pelaksana Tugas Gubernur Aceh pada 25 Oktober lalu ini, besaran UMP Aceh tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.916.810. Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan usaha sosial lainnya,” kata Nova dalam keterangan yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden.

Rahmad Raden menambahkan, besaran gaji Rp2.9 juta per bulan yang disebutkan dalam Pergub 98 tahun 2018 ini merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.

“Sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Pergub 98 tahun 2018, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Rahmad Raden.

Rahmad menambahkan, dengan ditetapkannya UMP tahun 2018 ini, maka para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,9 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

Pergub ini, sambung Rahmad, berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Sedangkan mekanisme pengawasan akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

“Bapak Plt Gubernur mengimbau seluruh pengusaha dan perusahaan di Aceh untuk mematuhi Pergub ini dan menerapkan UMP baru sebesar Rp2,9 juta, terhitung mulai tanggal 1 januari 2019 mendatag,” pungkas Rahmad Raden. (SAKY/RIL)

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version