Home News Pemerintah Buka Opsi TNI-Polri Jadi Penjabat Gubernur
News

Pemerintah Buka Opsi TNI-Polri Jadi Penjabat Gubernur

Share
Ilustrasi pejabat. Foto: Int
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah tidak menutup opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Pernyataan itu merespons ahli yang menyebut Pj. kepala daerah tidak boleh berasal dari TNI dan Polri.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan pihaknya selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan. Jika penunjukan TNI-Polri diperbolehkan undang-undang, Kemendagri bisa saja mengambil opsi itu.

“Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan. Bagaimana diatur, baik oleh undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu,” kata Benni, Kamis (24/9/2021).

Benni menyampaikan pemerintah beberapa kali menunjuk perwira TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Misalnya, saat menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj. Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.

Menurut Benni, penunjukan keduanya sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dua orang itu adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kemendagri dan Kemenko Polhukam.

“Kemungkinan-kemungkinan seperti itu menjadi pertimbangan jika kita melihat kondisi daerah yang memang memerlukan seperti itu,” tutur Benni.

Benni memastikan pihaknya memilih penjabat kepala daerah sesuai aturan perundang-undangan. Kemendagri juga akan mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

“Sebelum Pak Menteri menyampaikan ke Presiden, tentu segala pertimbangan sudah diperhatikan, terutama aturan main dan kondisi wilayah,” ujarnya.

Mulai 2022, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk memimpin 271 daerah. Hal itu dilakukan karena tidak ada pilkada hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Sebanyak 24 provinsi akan dipimpin oleh ASN pejabat pimpinan tinggi madya. Penjabat gubernur akan diusulkan mendagri dan ditetapkan oleh presiden.

Sementara itu, ada 241 kabupaten/kota yang dipimpin ASN pejabat pimpinan tinggi pratama. Penjabat bupati/wali kota diusulkan gubernur dan ditetapkan mendagri.

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan berpendapat penjabat kepala daerah tak boleh berasal dari TNI dan Polri.Djohermansyah mengatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan ASN.

“Aturan main undang-undang jelas, kekosongan itu diisi ASN. Kalau polisi dan tentara bukan ASN. Nanti orang bisa berpikir ini ada dwifungsi lagi,” ujar Djohermansyah.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version