Ilustrasi | Foto Antara
Home Ekonomi Pemerintah Diminta Lebih Tegas Berantas Rokok Ilegal
EkonomiNews

Pemerintah Diminta Lebih Tegas Berantas Rokok Ilegal

Share
Share

JAKARTA –  Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/PMK.010/2017 tentang kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen pada yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018.  Dalam PMK tersebut, pemerintah juga mulai menyederhanakan layer dari 12 layer menjadi 10 layer sampai 2021.

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 10,0 persen tentu memberatkan. Di tengah situasi persaingan ekonomi yang berat saat ini, industri kretek membutuhkan relaksasi dan recovery.

“Meski demikian, Gappri siap menerima dan mengamankan PMK. Sebab, Gappri juga memahami kesulitan pemerintah dan Gappri terus mendukung program kerja kepemimpinan Presiden Jokowi-JK,” kata Ismanu di Jakarta melalui siaran pers, Senin (30/10/2017).

Sementara, terkait simplifikasi (pengurangan) layer, Ismanu berharap agar pemerintah tetap memperhatikan ragam kemampuan industri dan ragam jenis kretek yang memang berbeda-beda.

“Ada kretek mesin, kretek tangan, klobot, ditambah klembak menyan, dan ada rokok putih, jadi wajar harus multi-layer,” imbuhnya.

Perangi Rokok Ilegal

Ismanu menegaskan, Gappri akan mengamankan kebijakan PMK ini, dengan membantu kampanye stop rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal merupakan persaingan yang tidak sehat dan sangat merugikan industri dan pendapatan pemerintah.

“Pemerintah wajib mengintensifkan operasi rokok ilegal. Kami akan memanfaatkan sistem monitoring yang sudah ada link dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Terhadap pengusaha rokok ilegal supaya diberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera, pengalaman hukuman yang ringan, mereka gampang mengulangi perbuatannya,” tutur dia.

Sebaliknya, lanjut Ismanu, terhadap produsen yang jujur agar diberikan kemudahan. Misalnya, dipermudah kredit pelunasan pita cukai dan dikembalikan kredit 60 harinya pada akhir tahun guna mempercepat proses relaksasinya.

Dengan demikian pengusaha yang baik-baik ini tidak terganggu cash flow perusahaan, untuk mengimbangi kemampuan modalnya demi persiapan membeli pita cukai yang tarifnya semakin mahal.

“Kami mewanti-wanti kepada seluruh anggota Gappri agar menenangkan pabrikan anggotanya agar fokus terhadap pekerjaannya secara profesional, tidak ikut aksi yang hanya membuat gaduh,” tegas Ismanu. [rel]

Share
Tulisan Terkait
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Exit mobile version