Home Ekonomi Pemerintah Diminta Lebih Tegas Berantas Rokok Ilegal
EkonomiNews

Pemerintah Diminta Lebih Tegas Berantas Rokok Ilegal

Share
Ilustrasi | Foto Antara
Share

JAKARTA –  Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/PMK.010/2017 tentang kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen pada yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018.  Dalam PMK tersebut, pemerintah juga mulai menyederhanakan layer dari 12 layer menjadi 10 layer sampai 2021.

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 10,0 persen tentu memberatkan. Di tengah situasi persaingan ekonomi yang berat saat ini, industri kretek membutuhkan relaksasi dan recovery.

“Meski demikian, Gappri siap menerima dan mengamankan PMK. Sebab, Gappri juga memahami kesulitan pemerintah dan Gappri terus mendukung program kerja kepemimpinan Presiden Jokowi-JK,” kata Ismanu di Jakarta melalui siaran pers, Senin (30/10/2017).

Sementara, terkait simplifikasi (pengurangan) layer, Ismanu berharap agar pemerintah tetap memperhatikan ragam kemampuan industri dan ragam jenis kretek yang memang berbeda-beda.

“Ada kretek mesin, kretek tangan, klobot, ditambah klembak menyan, dan ada rokok putih, jadi wajar harus multi-layer,” imbuhnya.

Perangi Rokok Ilegal

Ismanu menegaskan, Gappri akan mengamankan kebijakan PMK ini, dengan membantu kampanye stop rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal merupakan persaingan yang tidak sehat dan sangat merugikan industri dan pendapatan pemerintah.

“Pemerintah wajib mengintensifkan operasi rokok ilegal. Kami akan memanfaatkan sistem monitoring yang sudah ada link dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Terhadap pengusaha rokok ilegal supaya diberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera, pengalaman hukuman yang ringan, mereka gampang mengulangi perbuatannya,” tutur dia.

Sebaliknya, lanjut Ismanu, terhadap produsen yang jujur agar diberikan kemudahan. Misalnya, dipermudah kredit pelunasan pita cukai dan dikembalikan kredit 60 harinya pada akhir tahun guna mempercepat proses relaksasinya.

Dengan demikian pengusaha yang baik-baik ini tidak terganggu cash flow perusahaan, untuk mengimbangi kemampuan modalnya demi persiapan membeli pita cukai yang tarifnya semakin mahal.

“Kami mewanti-wanti kepada seluruh anggota Gappri agar menenangkan pabrikan anggotanya agar fokus terhadap pekerjaannya secara profesional, tidak ikut aksi yang hanya membuat gaduh,” tegas Ismanu. [rel]

Share
Tulisan Terkait
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...

Exit mobile version