Home News Pemerintah Kucurkan Subsidi Bagi Pekerja Bergaji Rendah, Cek Syarat Penerima
News

Pemerintah Kucurkan Subsidi Bagi Pekerja Bergaji Rendah, Cek Syarat Penerima

Share
Ilustrasi Subsisi Upah
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengucurkan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.

Rencana tersebut telah dibahas oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis, 4 September 2025 lalu. Sejumlah program lain turut dibahas dalam rapat terbatas tersebut, termasuk tentang Koperasi Desa Merah Putih dan program di bidang pertanian yang akan menyerap tenaga kerja.

“Kemudian ada program-program yang terkait dengan perumahan melalui kredit usaha rakyat. Nah ini kami akan dorong juga. Kemudian juga ada program renovasi rumah itu juga akan terus didorong,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sering disebut BSU Ketenagakerjaan menjadi inisiatif penting yang diluncurkan. Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan itu, dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600 ribu.

Meski demikian, tidak semua pekerja di Indonesia yang gaji berada di bawah Rp 10 juta per bulan mendapat BSU. Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah agar pekerja mendapat subsidi gaji tersebut.

Syarat umum adalah warga negara Indonesia yang ditetapkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya pekerja yang berhak menerima subsidi adalah peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Syarat lain untuk mendapat BSU yaitu pekerja yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Prioritas yang diberikan adalah kepada pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Para pekerja yang memenuhi syarat mendapat BSU tersebut dapat memeriksa status penerimaan melalui beberapa platform digital yang disediakan pemerintah. Salah satunya adalah website milik Kemnaker, di bsu.kemnaker.go.id.

Dilansir web nasional, pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang tertera, lalu klik tombol “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi. Jika muncul notifikasi “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala”, berarti Anda lolos verifikasi dan validasi Kemnaker.

Alternatif lain adalah melalui website BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sana, Anda perlu mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif, kemudian klik “Lanjutkan”.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version