Home Ekonomi Pemerintah Perketat Impor Pakaian, Begini Rincian Aturannya
EkonomiNews

Pemerintah Perketat Impor Pakaian, Begini Rincian Aturannya

Share
Pakaian Bekas impor. Poto : HO | Pajak.com
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Indonesia memperketat kebijakan impor tekstil dan pakaian jadi melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Aturan ini menjadi langkah tegas untuk mengendalikan arus barang impor, terutama pakaian bekas ilegal dan produk tanpa merek yang marak beredar di pasar domestik.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat melindungi industri tekstil dalam negeri serta menciptakan iklim perdagangan yang tertib.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh aktivitas impor tekstil dan pakaian jadi telah diatur secara ketat. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya peredaran produk impor tanpa merek dan pakaian bekas ilegal di Indonesia.

“Tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, kan kebijakan impornya sudah jelas,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, Budi yang akrab disapa Busan menjelaskan bahwa Permendag 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, dirancang untuk memperketat pengawasan impor produk tekstil, terutama barang bekas, guna melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang ilegal yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal.

Menurutnya, temuan pakaian bekas impor dan produk tanpa merek termasuk kategori penyelundupan, bukan akibat dari kebijakan impor. “Kalau ini penyelundupan. Itu enggak ada kaitannya dengan kebijakan impor. Kalau namanya penyelundupan berarti enggak ikutin aturan,” tegasnya.

Terdapat peraturan penting yang menjadi dasar pengaturan kegiatan impor, Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menjadi aturan umum yang menjadi payung bagi seluruh kegiatan impor di Indonesia.

Sementara, Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan aturan turunan dari Permendag 16 Nomor 2025, yang mengatur lebih rinci impor pada sektor tekstil.

Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), menjelaskan beberapa istilah penting yang lebih rinci, termasuk pakaian. Pada Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa:

Tekstil dan Produk Tekstil yang diatur impornya terdiri atas: a. Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya; b. Tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik; c. Barang tekstil sudah jadi lainnya; dan d. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

Dengan adanya pasal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap kegiatan impor tekstil dan produk turunannya wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama: Melindungi industri lokal dari masuknya barang impor murah dan pakaian bekas yang merusak harga pasar. Menjamin kualitas produk tekstil dan pakaian jadi yang beredar di Indonesia. Menekan praktik penyelundupan dengan memperketat pengawasan di titik masuk barang impor.

Melalui penerapan Permendag Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kegiatan impor tekstil dan pakaian jadi guna melindungi industri dalam negeri. Dengan aturan yang lebih jelas dan ketat, diharapkan kegiatan impor dapat berjalan sesuai prosedur serta mendorong terciptanya perdagangan yang adil dan berkelanjutan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version