Home News Pemerintah pulangkan tiga nelayan Aceh Timur dari Thailand
News

Pemerintah pulangkan tiga nelayan Aceh Timur dari Thailand

Share
Pemerintah pulangkan tiga nelayan Aceh Timur dari Thailand
Tiga nelayan Aceh Timur dipulangkan dari Thailand, Kamis (15/8/2024). FOTO : Panglima Laot Aceh) 
Share

POPULARITAS.COM – Tiga nelayan asal Aceh Timur dipulangkan ke kampung halamannya usai selama ini ditahan di wilayah Songkhla, Thailand.

Ketiga nelayan tersebut yakni Antoni selaku ABK KM Kambiastar, Lukman selaku ABK KM Rahmat Jaya, serta Sabirin selaku ABK KM Ikhlas Baru.

Pemerintah memulangkan ketiganya sejak Rabu (14/8/2024) siang dan tiba di Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/8/2024) dini hari.  “Selanjutnya mereka akan menuju ke kampung halaman di Idi, Aceh Timur,” ujar Ketua Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek kepada popularitas.com.

Ketiga nelayan ini ditangkap otoritas Thailand pada Oktober 2023 lalu. Mereka ditahan sepuluh bulan di negara Gajah Putih itu karena melanggar wilayah teritorial. “Sebelumnya ada yang telah dipulangkan,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa saat ini tak ada lagi nelayan Aceh yang ditahan di Thailand.

Namun, kata dia, masih ada tujuh nelayan Aceh lainnya yang kini tertahan di Myanmar atas kasus yang sama. Mereka pun masih dalam proses peradilan.

Share
Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version