Home News Pemerintah Pusat Tarik Kewenangan Daerah Kelola Minerba
News

Pemerintah Pusat Tarik Kewenangan Daerah Kelola Minerba

Share
Pemkab Aceh Barat Sambut Baik Temuan Potensi Migas Blok Meulaboh
Ilustrasi: Aktivitas migas lepas pantai (KataData)
Share

Pemerintah pusat menarik kewenangan pemerintah daerah di seluruh provinsi di Indonesia dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara (minerba). Penarikan ini juga berlaku untuk Provinsi Aceh.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM dengan nomor 1481/30.01/DJB/2020. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin di Jakarta, 8 Desember 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kewenangan pemerintah daerah di seluruh provinsi di Indonesia dalam mengelola pertambangan minerba dialihkan ke pusat terhitung mulai tanggal 11 Desember 2020.

Adapun kewenangan tersebut adalah soal pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan minerba, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang perizinan di bidang pertambangan minerba.

Kemudian, pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) minerba logam dan WIUP Batubara, pemberian WIUP mineral bukan logam, WIUM mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batubara.

Selanjutnya, pemberian persetujuan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan, pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Lalu, kewenangan lainnya yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan peraturan pelaksanaannya serta Undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang pertambangan minerba.

Kewenangan tersebut dialihkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekjend Kementerian ESDM. Kemudian, Irjen Kementerian ESDM, para kepala Dinas ESDM provinsi seluruh Indonesia, dan kepala Dinas PMPTSP provinsi seluruh Indonesia.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur saat dikonfirmasi popularitas.com mengaku sudah mengetahui surat tersebut. Meski demikian, katanya, Provinsi Aceh tetap mengelola pertambangan Minerba dengan sendirinya.

Mahdinur menjelaskan, Provinsi Aceh secara kewenangan tetap bertahan dengan berpedoman pada Pasal 173A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 156 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.

“Artinya, izinnya tetap kewenangan dari kita sendiri di Provinsi Aceh. Namun secara norma standar dan prosedur kita tetap ikut aturan sektoral dan turunannya,” ujar Mahdinur.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Teror Mencekam Makhluk Misterius di Film Korea Hope

POPULARITAS.COM – Sutradara kenamaan asal Korea Selatan Na Hong-jin kembali menghadirkan karya...

News

Optimalisasi Lahan Terdampak Bencana di Pidie Capai 90 Persen

POPULARITAS.COM – Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Pidie menyebutkan realisasi program...

News

Satgas PRR : Cuaca dan Akses Jadi Kendala Penanganan Rehab-Rekon Aceh

POPULARITAS.COM – Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Kemendagri menyatakan...

News

Membaca Tanda Seru di Pesan Perempuan, Makna dan Cara Redam Konflik

POPULARITAS.COM – Penggunaan tanda seru dalam pesan singkat kerap dianggap sekadar ekspresi...

Exit mobile version