Home Ekonomi Pemerintah Revisi Insentif Pajak KEK
EkonomiNews

Pemerintah Revisi Insentif Pajak KEK

Share
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso | Antara
Share

JAKARTA (popularitas.com) Pemerintah tengah menyelesaikan revisi aturan terkait insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di sektor jasa pendidikan dan kesehatan, agar investasi di kawasan tersebut lebih menarik lagi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan aturan yang akan direvisi tersebut tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

“Ada dua revisi PP yang sedang finalisasi. Nanti KEK akan diarahkan kepada KEK jasa pendidikan, kesehatan seperti ‘medical service’ hingga ekonomi kreatif,” kata Susiwijono pada acara halal bihalal di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.

Susiwijono menyampaikan revisi kedua beleid tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi di KEK, terutama untuk mengakomodasi rencana pemerintah menambah KEK baru yang bergerak di sektor jasa.

Baca: KEK Arun ‘Jalan di Tempat’

Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi menjelaskan revisi aturan tersebut akan mempertegas insentif dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah bagi para investor di KEK, seperti tax holiday dan tax allowance.

“Tentu ‘tax holiday’ di KEK akan berbeda dengan ‘tax holiday’ yang umum. Kita akan memberikan kemudahan dan kelebihan dibanding yang lain, sementara ‘tax allowance’ yang diberikan di KEK sama dengan yang umum,” kata Ellen.

Baca: Menggagas KEK Pariwisata Halal untuk Aceh

Dalam Revisi PP Nomor 96 Tahun 2015, pemerintah juga akan mempertegas perihal pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk wajib pajak luar negeri. Aturan perpajakan ini diperlukan karena KEK jasa nantinya akan mendatangkan banyak tenaga ahli asing, misalnya untuk tenaga ahli pendidikan maupun kesehatan yang nantinya beroperasi di Indonesia.

“Kalau PPh Wajib Pajak luar negeri kita lebih tinggi dibanding negara asalnya, orang akan enggan ke sini. Ini kita bahas karena ada persoalan dengan UU PPh, tetapi pada rapat dengan Menko, sudah diputuskan bahwa kita perlu berikan ini,” kata Ellen.

Selain dari sisi fiskal, Pemerintah juga akan mempermudah pelaku asing di KEK dari segi imigrasi, ketenagakerjaan, pertanahan dan sistem untuk mendukung perizinan.*

Sumber: Antara News

Share
Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version