Home News Pemerintah Tetapkan Cuti dan Libur Nasional 2021 Jadi 23 Hari
News

Pemerintah Tetapkan Cuti dan Libur Nasional 2021 Jadi 23 Hari

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri setelah melakukan rapat koordinasi terkait penetapan hari libur dan cuti bersama 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan total hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan di 2021, sebanyak 23 hari.

Muhadjir memaparkan ada sejumlah perubahan dari rencana awal untuk hari libur dan cuti bersama di tahun depan. Untuk hari raya Idul Fitri, akan mengalami pergeseran hari libur yang semula dimulai sejak tanggal 10-17 Mei, akan berubah dan dimulai pada 12-19 Mei.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei,” kata Muhadjir, Jumat (11/9/2020).

Sementara untuk libur Natal pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal semula cuti bersama hanya ada di tanggal 24 Desember.

“Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasarkan atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” kata Muhadjir.

Penetapan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Tiba di India, Prabowo Siap Hadiri KTT Ke-18 BRICS

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Angkatan Udara India (AFS)...

News

Wagub Aceh Kembali Tegaskan Perpanjangan Dana Otsus di Forum DPD

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mendorong agar dana...

NewsSosial dan Budaya

Buka Aceh Culinary Festival 2026, Plt. Sekda Sebut Kuliner Merupakan Bagian dari Identitas Aceh

POPULARITAS.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menegaskan bahwa kuliner bukan...

KriminalitasNews

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria...

Exit mobile version