Home News Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
News

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Share
Aceh Timur buka lowongan 1.511 pegawai kontrak
Ilustrasi ASN
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah pusat telah menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1440 H kali ini. Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 – 12.30.

Sementara itu, setiap Jumat, jam kerja ASN bermula pada pukul 08.00 hingga 15.30 sore dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Ketentuan itu merupakan amanat dari Surat (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H, yang di dalamnya mengatur jam kerja ASN, baik bagi instansi yang memberlakukan hari kerja Senin-Jumat atau Senin-Sabtu.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja berlaku sepanjang pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Hari Jumatnya, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.

Disebutkan dalam surat edaran ini, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per pekan. Surat itu diteken Syafrudin tanggal 16 April lalu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi aturan ini, dikutip laman resmi setkab.go.id, Minggu 28 April 2019.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada sejumlah instansi, termasuk Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan lembaga penyiaran publik, para gubernur, dan para bupati serta wali kota juga diminta untuk menyesuaikan jam kerja ASN di bawahnya.

Sumber: Republika.co.id

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version