Home News Pemerkosa Anak Bawah Umur di Langsa Terancam Penjara 200 Bulan
News

Pemerkosa Anak Bawah Umur di Langsa Terancam Penjara 200 Bulan

Share
Polisi menangkap 10 remaja yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Polres Langsa akan menerapkan sejumlah pasal terhadap sepuluh remaja yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di kota tersebut beberapa waktu lalu.

Kepala Polres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman dalam Pasal 50, yaitu diancam dengan penjara atau kurungan paling singkat 150 bulan dan paling  lama  200 bulan dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa,” katanya, Rabu (31/3/2021).

Diberitakan sebelumnya, sepuluh remaja di Kota Langsa melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kota tersebut. Aksi ini dilakukan di salah satu rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa pada Selasa (16/3/2021) malam.

Sepuluh remaja yang terlibat pemerkosaan adalah berinisial MRA (17), MS (18), MOS (19), MVP (15), MRE (18), NS (17), MH (19), MKA (21), MNH (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial BK (19) sedang dalam pengejaran.

“Hingga saat ini tersangka BK berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO),” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Agung menjelaskan, tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan itu bermula dari ketidaksanggupan tersangka MRA membayar utang terhadap MS.

Sehingga, jelas Agung, MRA memberikan seorang perempuan kepada MS sebagai ganti utangnya, untuk dilakukan hubungan seksual, guna memuaskan nafsu seksualnya.

“Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka lainnya, masing-masing MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) untuk menyalurkan nafsunya,” kata Agung.

Editor: dani

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version