POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) resmi menetapkan pelaksanaan tradisi Meugang menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Maret 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Barat Daya Nomor 400.8/80 tentang Pelaksanaan Hari Meugang Idul Fitri 1447 Hijriah yang ditandatangani Bupati Abdya, Safaruddin, pada 11 Maret 2026 di Blangpidie.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Abdya untuk diteruskan kepada masyarakat serta para pedagang di masing-masing kecamatan.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah juga menetapkan sejumlah titik lokasi penyembelihan dan penjualan daging Meugang, agar pelaksanaannya berlangsung tertib dan teratur.
Di Kecamatan Babahrot, lokasi Meugang dipusatkan di Pasar Rakyat Gampong Pante Rakyat. Sementara Kecamatan Kuala Batee berada di pinggiran Sungai Gampong Krueng Panto.
Untuk di Kecamatan Blangpidie ditetapkan di pinggiran Sungai Krueng Beukah, Gampong Meudang Ara.
Sedangkan, di Kecamatan Tangan-Tangan pelaksanaan Meugang dipusatkan di Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut, dan di Kecamatan Manggeng berada di Lapangan Teungku Peukan, Gampong Seunelop.

Selain menetapkan lokasi tersebut, Pemerintah daerah juga mengingatkan agar setiap hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Ternak (SKKT) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Abdya.
Selain itu, para pedagang diimbau tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging Meugang pada H-1 Meugang.
Sementara itu, terkait penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah, masyarakat diminta tetap berpedoman pada keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Leave a comment