Home News Pemkab Aceh Barat copot dua pejabat karena pelanggaran kode etik
News

Pemkab Aceh Barat copot dua pejabat karena pelanggaran kode etik

Share
Pemkab Aceh Barat copot dua pejabat karena pelanggaran kode etik
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mencopot dua pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat karena diduga tersandung kasus disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Amril Nuthihar, dikutip dari laman Antara, Selasa (17/1/2023).

“Dua ASN yang diberhentikan dari jabatannya ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Amril Nuthihar.

Ada pun pejabat yang diberhentikan dari jabatannya itu masing-masing berinisial MK selaku pimpinan sebuah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Aceh Barat, dan ASN perempuan berinisial OT yang menjabat sebuah jabatan struktural di Pemkab Aceh Barat.

Amril Nuthihar juga menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua ASN dari jabatannya tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : Peg.824.4/2023 dan Nomor : Peg. 824.3/2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut, karena dua oknum ASN diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS, jika memang terbukti, tentu akan diganjar sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Menurutnya, apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta norma norma yang berlaku, juga dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Ia mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan tersebut, Amril mengaku telah melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan Pj Bupati Aceh Barat untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt), sesuai peraturan dan ketentuan kepegawaian.

“Kita berharap Pelaksana tugas yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku, serta dapat memenuhi harapan masyarakat dalam penanggulangan bencana daerah,” demikian Amril Nuthihar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version