Home News Pemkab Aceh Barat copot dua pejabat karena pelanggaran kode etik
News

Pemkab Aceh Barat copot dua pejabat karena pelanggaran kode etik

Share
Pemkab Aceh Barat copot dua pejabat karena pelanggaran kode etik
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mencopot dua pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat karena diduga tersandung kasus disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Amril Nuthihar, dikutip dari laman Antara, Selasa (17/1/2023).

“Dua ASN yang diberhentikan dari jabatannya ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Amril Nuthihar.

Ada pun pejabat yang diberhentikan dari jabatannya itu masing-masing berinisial MK selaku pimpinan sebuah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Aceh Barat, dan ASN perempuan berinisial OT yang menjabat sebuah jabatan struktural di Pemkab Aceh Barat.

Amril Nuthihar juga menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua ASN dari jabatannya tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : Peg.824.4/2023 dan Nomor : Peg. 824.3/2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut, karena dua oknum ASN diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS, jika memang terbukti, tentu akan diganjar sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Menurutnya, apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta norma norma yang berlaku, juga dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Ia mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan tersebut, Amril mengaku telah melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan Pj Bupati Aceh Barat untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt), sesuai peraturan dan ketentuan kepegawaian.

“Kita berharap Pelaksana tugas yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku, serta dapat memenuhi harapan masyarakat dalam penanggulangan bencana daerah,” demikian Amril Nuthihar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Exit mobile version