Home News Pemkab Aceh Besar Bolehkan Pesta Perkawinan dengan Ikuti Protokol
News

Pemkab Aceh Besar Bolehkan Pesta Perkawinan dengan Ikuti Protokol

Share
Pemkab Aceh Besar Bolehkan Pesta Perkawinan dengan Ikuti Protokol
Ilustrasi - Pasangan pengantin memperlihatkan kartu nikah usai melangsungkan akad nikah di tengah COVID-19 di Masjid At Taqwa, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, Sabtu (8/8/2020). ANTARA/Khalis
Share

POPULARITAS.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh membolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan yang ketat.

Juru bicara COVID-19 Aceh Besar Iskandar di Aceh Besar mengatakan bahwa sebelumnya terdapat maklumat Kapolri tentang larangan membuat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, namun maklumat itu telah dicabut seiring penerapan adaptasi kebiasaan baru.

“Boleh, kita tidak melarang pesta. Ekonomi kan penting juga. KUA (Kantor Urusan Agam) juga sudah buka untuk nikah, tapi dengan catatan,” kata Iskandar, Kamis (20/8/2020) dilansir Antara.

Dia menjelaskan, dalam era kenormalan baru COVID-19 itu, kegiatan di tengah masyarakat tidak boleh terhenti apalagi aktivitas ekonomi. Kendati demikian tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

Seperti pelaksanaan resepsi pernikahan atau pesta lainnya, boleh digelar, namun dengan catatan sesuai protokol kesehatan. Misalnya tamu undangan dibatasi, memakai masker, dan menyediakan tempat mencuci tangan, katanya.

Apabila selama ini tamu yang undang mencapai 1.000 orang, kata Iskandar, maka harus dikurangi setengahnya, atau cukup hanya mengundang saudara atau warga di desa setempat.

“Artinya bukan tidak boleh, tapi dibatasi. New normal ini kita tidak boleh lari dari COVID-19, karena ini sudah jadi keseharian kita, jadi bagaimana protokol kesehatan dijaga kembali terhadap individu dan keuchik (kepala desa) harus paham ini,” katanya.

“Nanti ada Satgas (COVID-19) gampong yang akan mengontrol pelaksanaan kenduri ini,” katanya lagi.

Lanjut dia, Pemkab Aceh Besar terus melakukan berbagai langkah dalam upaya mengantisipasi penularan COVID-19 di daerah setempat, termasuk menyediakan rumah isolasi di setiap desa.

Data GTPP COVID-19 Provinsi Aceh, jumlah kasus di Kabupaten Aceh Besar telah mencapai 301 orang, yang di antaranya 106 orang telah sembuh, sembilan orang meninggal dan selebihnya masih menjalani penanganan medis di rumah sakit rujukan atau isolasi mandiri.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsTeknologi

Norwegia Akan Larang Penggunaan Kacamata AI di Tempat Umum

POPULARITAS.COM – Pemerintah Norwegia berencana mengusulkan larangan sementara penggunaan kacamata berbasis kecerdasan...

EkonomiNews

AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan...

News

Kuartal III 2026, Bank Aceh catatkan pertumbuhan positif, Fadhil Ilyas : Fundamental perusahaan makin kuat untuk layani nasabah

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah mencatat pertumbuhan positif pada sejumlah indikator...

NewsPolitik

PAN Pidie Jaya Menargetkan untuk Mendapatkan Kembali Kursi DPRK yang Hilang

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD-PAN) Pidie Jaya,...

Exit mobile version