Home News Pemkab Nagan Raya Aceh Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal
News

Pemkab Nagan Raya Aceh Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Share
Pemkab Nagan Raya Aceh Akan Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (31/8/2020). (Antara Aceh/Syifa Yulinnas)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh bersama kepolisian segera menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di sejumlah kawasan hutan lindung di Gunung Singgah Mata, sehingga mempengaruhi aliran sungai di daerah tersebut yang menimbulkan keresahan bagi warga.

“Penertiban ini harus kita lakukan demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat, dari ancaman bencana alam,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya Teuku Hidayat, Senin (12/10/2020) dilansir Antara.

Menurutnya, pemerintah daerah selama ini sudah mengantongi sejumlah lokasi di daerah tersebut yang diduga kerap beraktivitas pelaku tambang emas ilegal, dan diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Namun, untuk melakukan penindakan, pemerintah daerah akan melibatkan aparat keamanan, sehingga nantinya aktivitas tersebut diharapkan dapat segera dihentikan, kata Teuku Hidayat.

Ia juga menjelaskan, dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal atau aktivitas pengerukan tanah tanpa terkendali, nantinya bisa berdampak terjadi bencana alam, seperti tanah longsor, banjir bandang, erosi serta berbagai macam bencana alam lainnya.

Upaya agar potensi bencana alam tersebut dapat teratasi, pemerintah daerah harus mengambil langkah cepat demi melakukan pencegahan agar kerusakan lingkungan akibat penambangan liar dapat dihentikan.

“Tentunya pemerintah tidak akan membiarkan terjadinya bencana alam di masyarakat, makanya harus segera dicegah,” katanya pula.

Teuku Hidayat menambahkan, agar potensi kerusakan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya tidak semakin parah, pihaknya juga berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat agar ke depan tidak lagi melakukan aktivitas tambang secara ilegal dan tidak terkendali, karena dampaknya akan mengundang bencana alam.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version