Home Hukum Pemkab Nagan Raya Bekukan Izin Pabrik Kelapa Sawit PT KIM
HukumNews

Pemkab Nagan Raya Bekukan Izin Pabrik Kelapa Sawit PT KIM

Share
Pemkab Nagan Raya Bekukan izin Pabrik Kelapa Sawit PT KIM
Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya memasang spanduk pembekuan sementara izin lingkungan di pintu masuk PT Kharisma Iskandar Muda, kawasan Desa Alue Gani, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (10-10-2020). ANTARA/HO-Pemkab Nagan Raya
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan terhadap PT Kharisma Iskandar Muda selaku pabrik minyak kelapa sawit yang beroperasi di Desa Alue Gani, Tadu Raya.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 660/258/Kpts/2020 tanggal 7 Oktober 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Izin Lingkungan kepada Perseroan Terbatas Kharisma Iskandar Muda yang ditandatangani Bupati Nagan Raya H.M. Jamin Idham.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya Teuku Hidayat di Suka Makmue mengatakan bahwa penerapan sanksi administratif kepada PT Kharisma Iskandar Muda ini guna menidaklanjuti Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh Nomor: 660/3553.III Tanggal 10 September 2020 tentang Penyampaian Usulan Sanksi Administratif Pembekuan Izin Lingkungan terhadap PT Kharisma Iskandar Muda di Nagan Raya.

Menurut Teuku Hidayat, dengan diterapkannya sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan tersebut, pemerintah daerah sudah mencabut izin lingkungan yang sudah pernah dikeluarkan, seperti izin lingkungan dari Bupati Nagan Raya Nomor: 538.3/03/Kep/2013 tanggal 10 Oktober 2013.

Hal tersebut, termasuk perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (izin pembuangan air limbah ke badan air) dari Bupati Nagan Raya Nomor: 503.11/00/2017 tanggal 25 November 2017 dan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Bupati Nagan Raya Nomor: 503.10/01/2017.

Dengan penerapan sanksi administratif tersebut, kata Teuku Hidayat, pihak perusahaan wajib menindaklanjuti surat keputusan tersebut, termasuk melakukan perbaikan prasarana dan sarana pengelolaan limbah di lingkungan perusahaan.

“Nanti kalau perbaikannya sudah dilakukan dan dinyatakan sudah layak dan memenuhi izin lingkungan, sanksi ini akan ditinjau kembali,” kata Teuku Hidayat menambahkan.[acl]

Sumber: Antara

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version