Pemkab Nagan Raya Klaim Pembelian TBS Petani Sesuai Aturan
Ilustrasi Petani Kelapa Sawit (Dok. ANTARA)
Home Ekonomi Pemkab Nagan Raya Klaim Pembelian TBS Petani Sesuai Aturan
EkonomiNews

Pemkab Nagan Raya Klaim Pembelian TBS Petani Sesuai Aturan

Share
Share

NAGAN RAYA (popularitas.com) – Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Pahlawan mengklaim pembelian tandan buah segar (TBS) petani di daerah itu oleh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) telah sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Aceh sebesar Rp 1.187 per kilogram.

“Harga beli yang dilakukan oleh PMKS yang ada di Nagan Raya saat ini sudah masuk ke dalam tabel harga TBS yang ditetapkan oleh Provinsi Aceh, dengan harga beli berkisar Rp 1.130 s/d Rp1.200 per kilogram tandan buah segar, sesuai dengan baris ketiga tabel ketetapan harga sebesar Rp1.187 per kilogram,” kata TR Pahlawan, Minggu (19/7/2020) dilansir Antara.

Berdasarkan hasil rapat bersama 11 orang pimpinan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Kabupaten Nagan Raya termasuk dua orang satuan pengepul TBS pada Jumat (17/6/2020) lalu, harga beli TBS yang dilakukan oleh PMKS didasarkan pada potensi rendemen yang dicapai, dengan rata-rata rendemen 18 persen.

Menurutnya, harga beli TBS petani yang ditentukan adalah harga di tingkat PMKS, sesuai dengan harga yang dibayarkan kepada pemegang satuan pengepul TBS.

Sedangkan selisih harga yang terjadi antara tingkat petani dengan harga PMKS, kata TR Pahlawan, merupakan bagian dari margin pemasaran.

Meliputi, biaya transportasi, keuntungan , dan pemasok memegang satuan pengepul TBS, katanya.

“Jadi, harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh PMKS yang ada di Nagan Raya saat ini sudah masuk ke dalam tabel harga TBS yang ditetapkan oleh Provinsi Aceh,” kata TR Pahlawan menegaskan.

Ia juga menyatakan, saat ini seluruh PMKS yang ada di Nagan Raya sepakat untuk menggratiskan pengambilan janjang kosong (jangkos) kepada para pekebun, sebagai sumber pupuk organik, tanpa dipungut biaya apa pun.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA), Teuku Raja Keumangan menyatakan pembelian tandan buah segar (TBS) kepala sawit milik petani di Kabupaten Nagan Raya, Aceh diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kepala Sawit Produksi Pekebun.

Tidak hanya itu, penetapan pembelian harga TBS kelapa sawit di daerah ini tidak mengikuti harga penetapan TBS oleh Pemerintah Provinsi Aceh yang menetapkan harga jual beli TBS sesuai dengan standar yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, harga TBS kelapa sawit yang beli PMKS di Kabupaten Nagan Raya saat ini berkisar antara Rp1.050 per kilogram sampai dengan Rp1.080 per kilogram,” kata Teuku Raja Keumangan.

Sesuai dengan ketetapan harga Pemerintah Aceh periode minggu ke dua bulan Juni hingga minggu pertama bulan Juli tahun 2020, kata Teuku Raja Keumangan, harga TBS kelapa sawit untuk wilayah barat Aceh adalah sebesar Rp1.280/kg.

“Terdapat selisih harga yang cukup jauh antara yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh dengan harga yang di beli oleh PMKS di Kabupaten Nagan Raya yaitu lebih kurang Rp200 per kilogram,” katanya.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version