Home News Pemkab Nagan Raya Sediakan Lahan 1000 Hektare Untuk Mantan Kombatan
News

Pemkab Nagan Raya Sediakan Lahan 1000 Hektare Untuk Mantan Kombatan

Share
Ilustrasi hutan | Pixabay
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menyediakan lahan seluas 1.000 Hektare untuk diberikan kepada mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik di daerah ini.

“Pemberian bantuan lahan ini sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya korban konflik Aceh, termasuk mantan kombatan GAM di Nagan Raya,” kata Kepala Bidang Hak Atas Tanah Dinas Pertanahan Nagan Raya Siddiqi Abdurrahman seperti dilansir laman Antara, Jumat (10/9/2021).

Ia mengatakan, lahan yang akan diberikan tersebut berlokasi di kilometer 7 tepatnya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, atau sekitar 50 kilometer dari ibu kota kabupaten setempat.

Siddiqi mengatakan pemberian tanah tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Diantaranya seperti penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Guna memudahkan proses penyediaan lahan seluas 1.000 Hektare tersebut, kata dia, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“GTRA ini nantinya bertugas untuk melakukan pendataan termasuk penyediaan lahan bagi masyarakat korban konflik dan mantan kombatan GAM, sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” kata Siddiqi menambahkan.

Sebelumnya, Bupati Nagan Raya Aceh HM Jamin Idham berharap penyediaan lahan bagi masyarakat korban konflik dan mantan GAM di Aceh tersebut, sebagai upaya pemerintah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi.

Pemerintah daerah berharap Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah dibentuk tersebut, diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya, sehingga penyediaan lahan bagi masyarakat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version