KIP Lhokseumawe butuh Rp36 miliar untuk pilkada 2024
Ilustrasi uang. (ANTARA FOTO)
Home News Pemkab Pidie Jaya sediakan Rp2 miliar lebih untuk gaji PPPK
News

Pemkab Pidie Jaya sediakan Rp2 miliar lebih untuk gaji PPPK

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, telah menyediakan dana sekitar Rp 2 miliar lebih untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekrutmen tahun 2021.

Total PPPK tenaga pendidik rekrutmen tahun 2021 yang menerima SK pengangkatan pada April 2022 bulan lalu berjumlah 107 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya, Jailani Beuramat menyebutkan, sumber dana yang disediakan untuk gaji PPPK tenaga pendidik rekrutmen 2021 itu, bersumber dari APBK setempat.

“Kita sudah menyediakan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK yang menerima SK bulan lalu (April 2022) dengan dana yang bersumber Dana Alokasi Umum,” kata Sekda Jailani Beramat, Kamis (12/5/2022).

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan T Muslem menyebutkan, besaran gaji pokok 107 PPPK guru hasil rekrutmen 2021 yang menerima SK pada April 2022, masing-masing Rp 2.966.500.

Sedangkan pembayaran gaji untuk PPPK tenaga pendidik itu akan mulai dibayarkan merujuk Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT).

“Mereka (PPPK rekrutmen 2021) inikan menerima SK pada April. Jadi gaji mereka dibayarkan berdasarkan SPMT,” jelas Muslem.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version