Home News Pemko Banda Aceh harus maksimalkan pajak iklan rokok untuk PAD
News

Pemko Banda Aceh harus maksimalkan pajak iklan rokok untuk PAD

Share
Pemko Banda Aceh harus maksimalkan pajak iklan rokok untuk PAD
Rambu kawasan tanpa rokok yang dipasang di kantor pemerintahan di Banda Aceh. (Antara Aceh/M Haris SA)
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Abdul Rafur meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk tidak ragu memanfaatkan potensi pajak dari sektor iklan rokok guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, meskipun Kota Banda Aceh telah menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), potensi pajak dari iklan rokok tetap bisa dioptimalkan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sektor pajak iklan rokok sangat besar untuk PAD. Kenapa kita tidak mau mengambilnya, justru kita malah menekan pengusaha kecil yang baru merintis usaha seperti warung kopi dan rumah makan,” kata Abdul Rafur di Banda Aceh, Kamis, 6 Maret 2025.

Politisi Partai NasDem itu mencontohkan Aceh Besar yang telah sukses meraih keuntungan dari iklan rokok. Sementara itu, Rafur menilai Pemko Banda Aceh menutup peluang tersebut meskipun sektor ini memiliki potensi besar.

Rafur mengkritik sikap Pemko yang enggan memanfaatkan pajak iklan rokok. Ia menilai bahwa iklan rokok tidak serta-merta mengajak masyarakat untuk merokok, melainkan hanya sebatas promosi produk.

“Meski iklan rokok dipasang, materi iklannya tidak mengajak orang untuk merokok. Jadi, menurut saya, tidak ada masalah jika iklan rokok tetap ada, asalkan mengikuti ketentuan dalam Qanun KTR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rafur menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aturan KTR di Banda Aceh. Menurutnya, meskipun aturan tersebut sudah ditetapkan, banyak perokok yang tetap melanggar tanpa ada penegakan hukum yang tegas. “KTR ini hanya menjadi tempelan. Banyak perokok yang tidak mengindahkannya, dan aturan denda 10 juta rupiah atau kurungan 14 hari pun sulit ditegakkan,” ucapnya.

Selain itu, Rafur juga mengingatkan agar Pemko tidak membebani pengusaha kecil dengan pajak yang tinggi, sementara potensi pajak dari iklan rokok justru diabaikan. “Pemko Banda Aceh ingin mendongkrak PAD, tapi di depan mata ada potensi besar dari sektor iklan rokok yang malah ditolak,” tambahnya.

Di tingkat nasional, Rafur menyebutkan kebijakan pajak rokok yang dinilai kontradiktif. Di satu sisi, kata dia, pemerintah mengkampanyekan kawasan tanpa rokok. Namun di sisi lain tetap mengambil keuntungan besar dari pajak rokok dan cukai. “Kalau memang ingin menghentikan merokok, seharusnya pemerintah menutup pabrik-pabrik rokok. Tapi kenyataannya, pajak rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version