Penyekatan di Lhokseumawe beberapa waktu lalu. (ist)
Home News Pemko Lhokseumawe Bantah Terapkan PPKM Level 4
News

Pemko Lhokseumawe Bantah Terapkan PPKM Level 4

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Lhokseumawe membantah wilayahnya sedang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, yang mengakibatkan adanya penyekatan di pintu masuk Lhokseumawe.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, menyebutkan mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa Kota Lhokseumawe masih berlaku PPKM Level 3. Saat ditanya siapa yang mengubah PPKM menjadi Level 4 terjadi penyekatan di kota itu, Marzuki enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Baca: Satgas Sebut Keributan Saat Penyekatan di Lhokseumawe Hal yang Biasa

“Ini tidak bisa kita sebutkan tim ya, kalau kita bilang secara jelas kali tidak bisa kita bilang, ini harus dimaklumi saja, tidak usah kita sebut siapa orangnya,” ujar Marzuki,Rabu (1/9/2021).

Hal itu untuk menyikapi anggapan BEM Unimal, yang menyebut Lhokseumawe menerapkan PPKM level 4. Sehingga mereka menolak pemberlakuan penyekatan dan lainnya.

Seharusnya Kota Lhokseumawe masih PPKM Level 3 dan masih berlaku sampai 6 September 2021.

“Ada benarnya mahasiswa menolak PPKM Level 4, berarti mereka mempelajari aturan inmendagri. Memang sebenarnya Lhokseumawe masih Level 3 dan pemberlakuan itu masih berlaku sampai 6 September 2021, mana mungkin tumpang tindih dalam memberlakukan aturan,” kata Marzuki.

Amatan Popularitas.com di lokasi, aktifitas penyekatan dan pemeriksaan kartu vaksin sejak diberlakukan penyekatan kegiatan tersebut hanya berlangsung saat sore hari saja.

Sementara pagi hari hingga siang hari ini, tidak ada pemeriksaan kartu vaksin di pos penyekatan. Terlihat masyarakat yang keluar masuk ke pusat kota masih lancar.

“Saya lihat pagi dan siang tidak ada pemeriksaan di pos penyekatan, arus lalu lintas lancar- lancar saja di kota, mungkin petugas sedang istirahat atau bagaimana saya tidak tahu juga ya,” pungkas Marzuki.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version