Home News Pemko Subulussalam akan panggil PT SPT terkait dengan izin operasi
News

Pemko Subulussalam akan panggil PT SPT terkait dengan izin operasi

Share
Pemko Subulussalam akan panggil PT SPT terkait dengan izin operasi
Sairun, Sekda Pemko Subulussalam. FOTO : Humas Subulussalam
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam akan memanggil pihak PT Sawit Panen Terus (SPT) terkait izin pengelolaan lahan dan kelengkapan dokumen perusahaan sehingga dapat beroperasi selama ini.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Sairun, kepada popularitas.com, Jumat (24/5/2024).

“Kita akan panggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait dengan kelengkapan dokumen terhadap perusahaan tersebut,” ucapnya.

Keberadaan dan beroperasinya perusahaan itu selama ini menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas land clearing yang dilakukan diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan, aktivitasnya disinyalir tak memiliki izin layaknya perusahaan lain.

Sairun menyampaikan bahwa setiap perusahaan yang membuka perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 98/2013).

Selain itu, sebelum mengurus IUP-B, IUP-P dan IUP, perusahaan perkebunan wajib memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sesuai dengannPasal 28 dan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.

“Saya sudah berkoordinasi kepada Bapak Pj Wali Kota tentang hal ini dan sudah saya sampaikan  kepada dinas teknis untuk menelusuri dokumen keberadaan PT SPT, untuk segera kita investigasi dan tindaklanjuti, terkait status perusahaan tersebut,” jelasnya.

“Bila nantinya perusahaan terbukti tidak mengantongi izin, ini tentu akan merugikan daerah dan masyarakat. Apalagi info yang didapat lahan yang sudah dibuka PT SPT sudah ribuan hektar. Tentu ini bukan hanya merugikan negara tapi juga ekosistem dan sumber air yang ada di dalamnya,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, Pemko Subulussalam tetap mendukung investasi siapapun yang ingin berinvestasi di kota Subulussalam tanpa mengangkangi aturan yang ada.

“Kita akan tindak tegas investor nakal yang merugikan kepentingan daerah dan masyarakat,” tegasnya.

“Ke depan bukan saja kepada PT SPT tapi yang lain juga segera akan kita tertibkan bila ada perusahaan yang terindikasi melanggar aturan yang ada,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version