Home Hukum Pemko Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
HukumNews

Pemko Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan Sosialisasi Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan bagi PPID di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh, Senin (27/11/2017).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, Drs Iskandar yang diwakili Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik, Jailani SSos mengatakan acara uji konsekuensi ini diikuti seluruh perwakilan SKPK dan digelar di Aula Madani Center selama tiga hari (27-29 November).

“Uji konsekuensi ini dalam rangka menidaklanjuti penyusunan Daftar Informasi yang dikecualikan pada acara koordinasi teknis PPID Kota Banda Aceh tanggal 7 NoVember yang lalu di Aula Balaikota,” pungkas Jailani.

Setelah dilaksanakan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan sesuai UU No 14 tahun 2008, maka akan ditetapkan dengan keputusan Walikota tentang Daftar Informasi Publik sebagai pedoman PPID untuk merespon pemohon informasi publik.

Menurutnya, Daftar Informasi Publik (DIP) terbagi dalam empat kategori, kategori berkala, kategori setiap saat, kategori serta merta dan kategori dikecualikan. “Sementara untuk kategori dikecualikan ini harus melalui uji konsekuensi,” ujarnya.

Sementara itu, Tasmiati Emsa dari Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam paparannya menjelaskan banyak hal terkait uji konsekuensi tersebut.

Tasmiati menyebutkan pada pasal 19 UU KIP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

“Pasal 6 UU KIP menyebutkan Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” sebut Tasmiati.[acl/rilis]

Share
Tulisan Terkait
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...

Exit mobile version