Home Hukum Penculik bersenjata beraksi di Lhokseumawe, korban diminta tebus Rp70 juta
HukumNews

Penculik bersenjata beraksi di Lhokseumawe, korban diminta tebus Rp70 juta

Share
Ilustrasi senjata. Foto: Tribunnews
Share

POPULARITAS.COM – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga orang tersangka penculikan terhadap seorang warga dengan menggunakan senjata. Pelaku meminta tebusan hingga Rp70 juta.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim  mengatakan bahwa kasus penculikan terhadap korban bernama Syarbani (45) terjadi pada Rabu (5/7) lalu di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Ketiga pelaku penculikan ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur,” katanya, dikutip dari laman Antara, Jumat (21/7/2023).

Dikatakan Ibrahim, aksi penculikan tersebut diketahui oleh adik korban atas laporan warga yang melihat abangnya dibawa oleh pelaku menggunakan mobil dan belum kembali ke rumah.

“Sekitar pukul 21.59 WIB, adiknya dikirimkan posisi keberadaan korban oleh seseorang. Selanjutnya, korban menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa oleh pelaku,” katanya.

Ibrahim mengatakan, saat itu korban juga meminta agar adiknya menyiapkan uang sebesar Rp70 juta. Kalau tidak, maka korban akan dihabisi.

“Setelah menerima telepon tersebut, adik korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Ibrahim, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menerima informasi tentang keberadaan tersangka penculikan.

Kemudian petugas menuju lokasi tujuan dan menangkap tersangka AW (25) dan MJ (38) di Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (9/7/2023).

“Kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, kata Ibrahim, selanjutnya pada Kamis (20/7) sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan,” katanya.

Adapun motif dari penculikan tersebut, kata Ibrahim yang diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan tersangka MU.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil minibus yang digunakan para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan dan satu unit telpon genggam.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version