Tim Sat Reskrem Polres Lhokseumawe menghadirkan tersangka dan barang bukti tekait dugaan penculikan yang dilakukann oleh sekelompok bersenjata dan digelar pada saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe. Popularitas.com/Rizkita.
Home Headline Penculik Pengusaha Showroom Motor di Lhokseumawe Diduga Dibayar
HeadlineNews

Penculik Pengusaha Showroom Motor di Lhokseumawe Diduga Dibayar

Share
Share

POPULARITAS.COM – Empat orang yang berhasil ditangkap polisi karena telah melakukan penculikan terhadap pengusaha showroom sepeda motor, Maimun Darwis yang terjadi pada Rabu malam (9/9/2020) diduga penculik bayaran.

Kapolres Lhokseumawe Eko Hartanto mengatakan, hasil penyelidikan sementara empat pelaku tersebut setelah berhasil menculik korban dan dibawa ke Banda Aceh. Selain mendapatkan upah mereka juga berhasil menguras isi ATM pribadi korban sebanyak Rp 30 juta.

Penculik Pengusaha Showroom Motor di Lhokseumawe Diduga Dibayar

“Awalnya mereka hanya diberikan uang hanya satu juta, setelah berhasil menculik korban, pelaku kembali diberikan uang dua juta, karena bayarannya tidak jelas akhirnya pelaku berjanji akan melepaskan korban apabila diberikan uang sebanyak Rp 60 juta namun korban hanya mempunyai uang sebanyak Rp 30 juta dan akhirnya korban dilepaskan,” ujar Kapolres Rabu (23/9/2020).

Keempat pelaku tersebut adalah JM, J, AU dan I,dan berhasil ditangkap setelah istri korban melapor kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya tim gabungan unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh.

Hasil penyelidikan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu senjata api laras panjang jenis AK56, satu pucuk senjata api laras pendek jenis SIG SAUER, lima butir amunisi senpi SIG SAUER, 24 butir amunisi senpi AK. Tak hanya itu polisi juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya itu.

“Empat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen, sedangkan dua senjata senjata api ditanam di perkarangan salah satu rumah tersangka di kawasan Bireuen. Dari empat tersangka tersebut dua orang berperan sebagai eksekutor, satu orang yang memberikan senjata api dan satu orang penjaga sandera,” kata Eko.

Lanjutnya, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan asal dua pucuk senjata api yaitu satu senjata api laras panjang jenis AK56, satu pucuk senjata api laras pendek jenis SIG SAUER, lima butir amunisi senpi SIG SAUER, 24 butir amunisi senpi AK.

“Dugaan sementara kasus penculikan ini karena terlibat permasalahan lama. Dari keterangan empat pelaku itu melancarkan aksinya juga kerena faktor ekonomi,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kapolres empat pelaku ini tak saling kenal, dan mereka juga tidak tau pokok permasalahan antara otak pelaku dan korban. Mereka hanya bertugas melakukan penculikan terhadap pengusaha tersebut.

“Kalau belum dapat pelaku utama belum bisa kita simpulkan apakah ada kaitan utang piutang atau tidak, namun dugaan sementara korban dan pelaku utama mempunyai permasalah lama, namun petugas akan terus menyelidiki kasus ini,” jelasnya lagi.[]

Reporter: Rizkita
Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Exit mobile version