Home News Pendaftaran parlok calon peserta pemilu segera dimulai, ini jadwalnya
NewsPolitik

Pendaftaran parlok calon peserta pemilu segera dimulai, ini jadwalnya

Share
Partai Aceh akan gelar Mubes untuk pilih ketua umum
Ilustrasi, massa membawa atribut partai lokal saat menghadiri kampanye Partai Aceh (PA) di lapangan Islamic Center, Lampenerut, Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh, Senin (24/3). FOTO: ANTARA FOTO/Ampelsa/aa
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif 2024 dimulai 1 Agustus 2022.

Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Selasa (14/6/2022), mengatakan semua partai politik lokal yang ingin mengikuti pemilu legislatif wajib mendaftarkan, tidak terkecuali partai politik lokal yang memiliki kursi di parlemen.

“Pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif 2024 dimulai 1 hingga 7 Agustus 2022. Pendaftaran di KIP Provinsi Aceh. Sedangkan untuk partai politik nasional di KPU RI,” kata Syamsul Bahri.

Syarat pendaftaran, kata Syamsul Bahri, partai politik memiliki badan hukum dan terdaftar Kementerian Hukum dam HAM. Serta persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Syamsul Bahri mengatakan KIP Provinsi Aceh akan memverifikasi semua partai politik lokal yang mendaftar. Verifikasi dilakukan untuk memastikan persyaratan sebagai calon peserta pemilu legislatif terpenuhi.

“Setelah lolos verifikasi, maka partai politik lokal yang memenuhi syarat dinyatakan sebagai peserta pemilu legislatif. Selanjutnya, pada 15 Agustus penetapan nomor urut peserta Pemilu 2024,” kata Syamsul Bahri.

Keikutsertaan partai politik lokal menjadi peserta pemilu legislatif di Provinsi Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Partai politik lokal mulai ikut pesta demokrasi di Aceh sejak Pemilu 2009.

Keikutsertaan partai politik lokal hanya untuk DPR kabupaten kota dan DPR provinsi. Pada Pemilu 2019, ada tiga partai politik lokal menjadi peserta, yakni Partai Aceh, Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Nanggroe Aceh (PNA). (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

Exit mobile version