Home News Peneliti MA minta masukan MS Jantho terkait penyempurnaan KHES
NewsSyariat Islam

Peneliti MA minta masukan MS Jantho terkait penyempurnaan KHES

Share
Peneliti MA minta masukan MS Jantho terkait penyempurnaan KHES
Tim peneliti dari Badan Pendidikan Latihan Penelitian dan Pengembangan (Badiklat Litbang) Mahkamah Agung Republik Indonesia, saat berdiskusi dengan Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi, Jumat (11/8/2023). FOTO: Humas MS Jantho
Share

POPULARITAS.COM – Tim peneliti dari Badan Pendidikan Latihan Penelitian dan Pengembangan (Badiklat Litbang) Mahkamah Agung Republik Indonesia, lakukan kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho.

Kedatangan para peneliti itu, guna meminta masukan dan sekaligus pengumpulan data guna penyempurnaan naskah akademik Kompilasi Hukum Ekonomi Syar’iyah (KHES).

Dipimpin oleh Khoirul Anwar, para peneliti tersebut diterima oleh Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi, di kantor MS Jantho, Jumat (11/8/2023).

baca juga :Potret fasilitas layanan publik MS Jantho yang makin baik

Salah satu narasumber yang diwawancarai para tim peneliti adalah Ketua MS Jantho. Kepada mereka, Muhammad Redha Valevi menyampaikan bahwa, kultur dan budaya masyarakat Aceh sangat kental dan praktek nilai-nilai ekonomi islam.

Ia menyebutkan, salah satu praktek yang telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat Aceh tentang nilai ekonomi islam adalah konsep gala dan mawah.

Nah, kata Redha Valevi, gala itu itu praktek ekonomi islam dengan bentuk menggadaikan barang, sementara mawah, secara konsepsi sistem bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola dalam satu bisnis atau pekerjaan.

Harapan kita, tukasnya lagi, praktek nilai-nilai ekonomi islam yang di jalankan masyarakat Aceh, dapat diakomodir dalam penyempurnaan KHES kedepannya.

Sementara itu, Ketua Tim peneliti Khoirul Anwar mengatakan, kedatangan pihaknya ke Aceh merupakan kunjungan ke-4 ke provins berjuluk serambi mekkah tersebut.

Sebelumnya, kata dia lagi, pihaknya telah berkunjung ke MS Aceh, MS Banda Aceh dan MS Sigli.

Adapun Tim Peniliti Tim Peneliti Badan Diklat Litbang dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terdiri dari Ernida Basry, Nurul Huda Dr. H. Khoirul Anwar, Nasich Salam Suharto, Muhammad Redha Valevi, Magdalena, Achmad Pratomo, dan Dwyko Romadhony.

Khorul Anwar melanjutkan, pihaknya memandang penting meminta masukan berbagai pihak di Aceh, serta melakukan pengumpulan data di daerah ini. Sebab, Aceh merupakan provinsi yang telah menerapkan hukum syariah dan juga sistem ekonomi syariah.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version