Home News Peneliti MA minta masukan MS Jantho terkait penyempurnaan KHES
NewsSyariat Islam

Peneliti MA minta masukan MS Jantho terkait penyempurnaan KHES

Share
Peneliti MA minta masukan MS Jantho terkait penyempurnaan KHES
Tim peneliti dari Badan Pendidikan Latihan Penelitian dan Pengembangan (Badiklat Litbang) Mahkamah Agung Republik Indonesia, saat berdiskusi dengan Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi, Jumat (11/8/2023). FOTO: Humas MS Jantho
Share

POPULARITAS.COM – Tim peneliti dari Badan Pendidikan Latihan Penelitian dan Pengembangan (Badiklat Litbang) Mahkamah Agung Republik Indonesia, lakukan kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho.

Kedatangan para peneliti itu, guna meminta masukan dan sekaligus pengumpulan data guna penyempurnaan naskah akademik Kompilasi Hukum Ekonomi Syar’iyah (KHES).

Dipimpin oleh Khoirul Anwar, para peneliti tersebut diterima oleh Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi, di kantor MS Jantho, Jumat (11/8/2023).

baca juga :Potret fasilitas layanan publik MS Jantho yang makin baik

Salah satu narasumber yang diwawancarai para tim peneliti adalah Ketua MS Jantho. Kepada mereka, Muhammad Redha Valevi menyampaikan bahwa, kultur dan budaya masyarakat Aceh sangat kental dan praktek nilai-nilai ekonomi islam.

Ia menyebutkan, salah satu praktek yang telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat Aceh tentang nilai ekonomi islam adalah konsep gala dan mawah.

Nah, kata Redha Valevi, gala itu itu praktek ekonomi islam dengan bentuk menggadaikan barang, sementara mawah, secara konsepsi sistem bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola dalam satu bisnis atau pekerjaan.

Harapan kita, tukasnya lagi, praktek nilai-nilai ekonomi islam yang di jalankan masyarakat Aceh, dapat diakomodir dalam penyempurnaan KHES kedepannya.

Sementara itu, Ketua Tim peneliti Khoirul Anwar mengatakan, kedatangan pihaknya ke Aceh merupakan kunjungan ke-4 ke provins berjuluk serambi mekkah tersebut.

Sebelumnya, kata dia lagi, pihaknya telah berkunjung ke MS Aceh, MS Banda Aceh dan MS Sigli.

Adapun Tim Peniliti Tim Peneliti Badan Diklat Litbang dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terdiri dari Ernida Basry, Nurul Huda Dr. H. Khoirul Anwar, Nasich Salam Suharto, Muhammad Redha Valevi, Magdalena, Achmad Pratomo, dan Dwyko Romadhony.

Khorul Anwar melanjutkan, pihaknya memandang penting meminta masukan berbagai pihak di Aceh, serta melakukan pengumpulan data di daerah ini. Sebab, Aceh merupakan provinsi yang telah menerapkan hukum syariah dan juga sistem ekonomi syariah.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

Exit mobile version