Home News Penerbangan dari dan ke Luar Pulau Jawa-Bali Tetap Wajib Tes PCR
News

Penerbangan dari dan ke Luar Pulau Jawa-Bali Tetap Wajib Tes PCR

Share
Kasus Covid-19 melonjak, Jepang angkut warga dengan pesawat khusus dari Indonesia
Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Share

POPULARITAS.COM – Penerbangan dari dan ke luar wilayah Jawa-Bali yang berstatus level 3 dan 4 masih mewajibkan penumpang untuk tes PCR dan kartu vaksin. Syarat antigen hanya berlaku antar wilayah Jawa Bali.

Hal diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” demikian bunyi edaran tersebut.

Sementara untuk penerbangan dari dan ke luar wilayah Jawa-Pulau Bali PPKM Level 1 dan 2, wajib bisa cukup menggunakan tes antigen.

Dalam edaran juga diatur, untuk penerbangan di dalam bandara Jawa-Bali, selain syarat kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan hasil PCR 2×24 jam atau bisa dengan kartu vaksin dosis kedua dan hasil tes Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Namun dalam edaran juga ditegaskan bahwa meski hasil PCR dan Antigen negatif, namun penumpang menunjukkan gejala atau indikasi covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari rilis, Rabu (11/8).

Selain itu, perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara untuk waktu yang belum ditentukan.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version