Hangzhou, China – Pengadilan Menengah Rakyat Hangzhou memutuskan perusahaan tak boleh memecat karyawan hanya untuk menggantikan peran mereka dengan teknologi AI demi efisiensi biaya. Putusan ini menanggapi gugatan PHK karyawan AI dari seorang supervisor senior bernama Zhou.
Zhou menjabat sebagai supervisor penjamin mutu sejak November 2022. Gaji bulanan mencapai 25.000 yuan, setara Rp 55 juta. Perannya meliputi pengoptimalan output AI dan penyaringan konten sensitif.
Perusahaan menerapkan sistem berbasis large language models (LLM). Akibatnya, tugas Zhou secara bertahap tergantikan. Mereka lalu tawarkan posisi lebih rendah dengan potong gaji 40% menjadi 15.000 yuan atau Rp 33 juta.
Zhou tolak tawaran itu. Perusahaan pun putuskan hubungan kerja dengan alasan restrukturisasi. Meski tawari pesangon 311.695 yuan (Rp 692 juta), Zhou ajukan arbitrase karena anggap pemecatan tak sah.
Baca juga: Angkatan Laut AS Gunakan AI untuk Percepat Deteksi Ranjau Iran di Selat Hormuz
Di persidangan, perusahaan klaim penerapan AI jadi perubahan operasional besar yang sah untuk PHK karyawan AI. Majelis hakim tolak argumen tersebut. Mereka nilai AI bukan perubahan besar tak terduga.
Pengadilan juga sebut perusahaan gagal buktikan posisi Zhou tak lagi dibutuhkan. Tawaran jabatan baru dengan potong gaji besar tak dianggap penugasan ulang wajar.
Putusan ini perkuat preseden hukum di China. Sebelumnya, pengadilan Beijing menangkan kasus serupa soal pekerja terdampak otomatisasi.
Hakim tekankan penerapan AI adalah keputusan bisnis, bukan kondisi darurat seperti bencana atau ubah kebijakan pemerintah.
Fenomena PHK karyawan AI akibat otomatisasi kian marak global. Di awal 2026, banyak perusahaan teknologi dunia potong ribuan pekerja untuk efisiensi.
Namun, putusan pengadilan Hangzhou ingatkan perusahaan wajib lindungi hak pekerja. Langkah seperti negosiasi, pelatihan ulang, dan penempatan layak harus diutamakan sebelum PHK.
Keputusan ini berpotensi jadi acuan perlindungan tenaga kerja AI di berbagai negara, seimbangkan inovasi teknologi dengan hak buruh. (hsn)
Sumber: beritasatu.com

Leave a comment