Pengadilan gelar sidang permohonan suntik mati warga Aceh
Kuasa Hukum Nazaruddin saat hadiri sidang perdana permohonan suntuk mati atau euthanasia
Home Hukum Pengadilan gelar sidang permohonan suntik mati warga Aceh
HukumNews

Pengadilan gelar sidang permohonan suntik mati warga Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022) gelar sidang perdana permohonan suntik mati atau euthanisia warga Aceh atas nama Nazaruddin (59).

Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu, dipimpin oleh Hakim Budi Sunanda, dan dihadiri oleh pemohon serta Kuasa Hukumnya, Muhammad Zubir.

Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin, warga Gampong Pusong, Banda Sakti Kota Lhokseumawe ajukan permohonan suntik mati kepada pengadilan setempat.

Dalam persidangan itu, hadir ratusan nelayan yang merupakan rekan seprofesi Nazaruddin di PN Lhokseumawe.

Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Zubir dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/1/2022) menerangkan pada sidang perdana tersebut, pihaknya membacakan dalil permohonan dan bukti-bukti yang dimiliki.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pemeriksaan bukti dan mendengarkan keterangan saksi, tambahnya.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

News

Apple merek bernilai paling mahal di dunia, kalahkan Google dan Microsoft 

POPULARITAS.COM – Perusahaan teknologi asal Cupertino, Amerika Serikat, Apple, kembali catatkan sebagai...

Hukum

Kejari Aceh Timur tingkatkan kasus dugaan korupsi BUMD PT Beurata Maju Aceh

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan BUMD PT Beurata Maju di...

Exit mobile version