Home News Pengadilan Tinggi Banda Aceh terima 394 perkara banding
News

Pengadilan Tinggi Banda Aceh terima 394 perkara banding

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai pengadilan tingkat kedua yang berwenang mengadili upaya hukum banding menyampaikan penanganan perkara selama periode tahun 2023 yang sudah berjalan, dimulai dari bulan Januari hingga Juli.

Hakim Tinggi Humas, Taqwaddin, mengungkap PT BNA telah menerima sebanyak 394 perkara banding, yang berasal dari keseluruhan 22 (dua puluh dua) Pengadilan Negeri se-Aceh, yang berada dalam wilayah jurisdiksinya.

Hal ini menurut data Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Banding yang dikelola PT Banda Aceh.

“Dari seluruh perkara tersebut, sejumlah 284 merupakan ranah pidana, 76 perkara dengan ranah perdata, dan 34 perkara sisanya termasuk ke kelompok perkara tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar Taqwaddin, Jumat (28/7/2023).

Taqwaddin kemudian merincikan, bahwa 284 perkara pidana tersebut memiliki klasifikasi yang bermacam-macam, mulai dari kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 200 perkara, pencurian sebanyak 15 perkara, penganiayaan sebanyak 12 perkara, serta kejahatan terhadap nyawa sebanyak 8 perkara.

Disusul dengan perkara yang jumlahnya jauh lebih sedikit, seperti klasifikasi ITE, perlindungan anak, dan penghinaan masing-masing sebanyak 5 perkara, penipuan, tindak pidana khusus lainnya, laka lantas dan KDRT masing-masing sebanyak 4 perkara, tindak pidana senjata api/benda tajam dan pertambangan tanpa izin masing-masing sebanyak 3 perkara, pengancaman, penggelapan, dan pencemaran nama baik masing-masing sebanyak 2 perkara.

Terakhir, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain: perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap lambang negara, kerusakan lingkungan, tindak pidana di bidang kesehatan, mengedarkan uang palsu, pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan kejahatan terhadap kemerdekaan orang masing-masing sebanyak 1 perkara.

Sementara itu, dari 76 perkara perdata, 57 diantaranya merupakan perkara jenis perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), 13 perkara wanprestasi, 5 perkara objek sengketa tanah, serta 2 perkara perdata lainnya.

Selain itu, 34 perkara lainnya merupakan perkara tindak pidana korupsi, yang mana menurut Taqwaddin yang juga sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor, bahwa jumlah yang terus naik ini menyaingi besaran perkara korupsi terbanyak yang pernah diterima PT Banda Aceh sejak lima tahun terakhir, yaitu pada tahun 2022 dengan jumlah 38 perkara.

Sehubungan dengan data-data di atas, Taqwaddin berpendapat, besaran perkara ini masihlah jumlah sementara dan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya sisa waktu tahun 2023 ini, mengingat banyaknya upaya hukum banding yang kami terima dari tahun ke tahun yang selalu lebih dari lima ratus perkara.

“Dan seperti juga tahun lalu, bahwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih mendominasi perkara banding di Pengadilan Tinggi kami,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version