Home Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati lima terdakwa narkoba
HukumNews

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati lima terdakwa narkoba

Share
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati lima terdakwa narkoba
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Mohamad Farid Rumdana saat berikan keterangan pers terkait vonis mati lima terdakwa narkotika
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh vonis mati lima terdakwa perkara narkoba atas nama F bin Abdullah, M Alias D bin Mutala A Jalil, MA alias Wan bin Adam, AS bin M Ali, dan ES bin Alm H Nyak Cut dalam perkara tindak pidana narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022) mengatakan, kelima terdakwa tersebut di vonis mati oleh PT Banda Aceh dalam sidang banding yang diketuai oleh Zulkifli SH. 

Diterangkannya lebihlanjut, majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan terdakwa  tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.

Disebutkan oleh Farid Rumdana, sebelumnya kelima Terdakwa perkara tindak pidana narkotika tersebut dalam sidang Putusan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 yang bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Bireuen telah divonis hukuman dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.

Atas putusan majelis hakim itu, selanjutnya JPU ajukan upaya hukum banding pada tanggal 1 Desember 2021 ke PT Banda Aceh. “Alhamudulillah, upaya banding vonis mati yang kita ajukan di kabulkan oleh hakim,” terangnya.

Ditegaskan oleh Kejari Bireuen, narkotika adalah musub bersama, untuk itu penting semua pihak menjaga keluarga, dan saudara-saudara kita dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version