Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Home Hukum Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Banda Aceh Soal Gugatan CV Ingat Mati
HukumNews

Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Banda Aceh Soal Gugatan CV Ingat Mati

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, terkait perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh CV Ingat Mati terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan Dayah, dan Pokja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh, dalam perkara proyek pembangunan asrama santri di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam salinan putusannya, yang diunggah di sipp-pn.bandaaceh.go.id, disebutkan bahwa, lembaga tersebut, dengan nomor putusan banding 105/PDT/2020/PT BNA, menerima permohonan banding dari pembanding semula Tergugat- I dan Tergugat-II tersebut, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 32/Pdt.G/2020/PN.Bna, tanggal 25 Oktober 2020.

Sebelumnya, PN Banda Aceh, memenangkan gugatan CV Ingat Mati, dan menghukum KPA Dinas Pendidikan Dayah, dan Pokja Pemilihan Biro BPBJ Setda Aceh, mambayar kerugian senilai Rp1,169 miliar.

Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Mohd. Jully Fuady, kepada media ini, Senin (1/2/2021), menyampaikan apresiasi atas Putusan ini,  yang telah mengabulkan upaya banding yang diajukan pihaknya terkait dengan putusan PN Banda Aceh.

Dengan adanya putusan tersebut, katanya, artinya Majelis Hakim PT Banda Aceh, mempertimbangkan Eksepsi yang ajukan Tergugat II (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Dayah Aceh, sehingga putusannya sangat jelas, yakni membatalkan Putusan ditingkat PN Banda Aceh.

Laporan: Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version