Home Headline Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Irwandi Yusuf 8 Tahun Penjara
HeadlineNews

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Irwandi Yusuf 8 Tahun Penjara

Share
Status Irwandi Yusuf tak lagi terpidana
Irwandi Yusuf | Tribunnews.com
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” kata majelis tinggi sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (14/8/2019).

Duduk sebagai hakim ketua Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan. Ketiganya menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama – secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.

PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Irwandi disebut terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha.

Angka gratifikasi itu jauh dari tuntutan jaksa yaitu Rp 41,7 miliar. Dalam pertimbangannya hakim menilai gratifikasi lainnya yang diterima Irwandi itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena Izil tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.*

Sumber: detik.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineSepakbola

1,8 juta orang berpesta di Madrid, rayakan Spanyol Juara Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Hingar bingar di Kota Madrid, Spanyol, Senin 20 Juli 2026....

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

Exit mobile version