Home Hukum Pengamanan Lapas di Aceh diperketat usai kaburnya napi kasus narkoba
HukumNews

Pengamanan Lapas di Aceh diperketat usai kaburnya napi kasus narkoba

Share
Pengamanan Lapas di Aceh diperketat usai kaburnya napi kasus narkoba
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Seseno
Share

POPULARITAS.COM – Kementrian Hukum dan HAM RI lakukan prosedur pengetatan pengamanan lembaga permasyarakatan (Lapas) di Aceh. Langkah itu dilakukan menyusul kaburnya narapidana (napi) kasus narkoba dengan pidana 20 tahun di Lapas Narkotika Idi, Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Kepala Divis Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham RI provinsi Aceh Yadi Suseno dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023) kepada Antara, menjelaskan, hal itu sesuai dengan instruksi yang ada, saat ini pengamanan seluruh Lapas di Aceh ditingkatkan statusnya.

Dia menyebutkan, langkah itu dilakukan pihaknya guna mencegah kabuarnya narapidana lainnya setelah kejadian beberapa waktu lalu dari Lapas Idi.

Yudi Suseno mengatakan saat ini kondisi lapas di Aceh semuanya melebihi kapasitas dengan petugas yang terbatas. Kendati begitu, pengamanan dan pengawasan tetap dimaksimalkan.

“Dan yang terpenting, petugas jangan lengah. Petugas harus menjalankan semua standar prosedur dalam pengamanan dan pengawasan lapas, sehingga upaya narapidana yang kabur bisa dicegah,” kata Yudi Suseno.

Terkait penanganan kaburnya narapidana Lapas Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur, Yudi Suseno mengatakan pihaknya terus mencari keberadaan terpidana narkoba dengan hukuman 20 tahun tersebut.

“Narapidana kabur tersebut atas nama Usman Sulaiman. Yang bersangkutan melarikan diri saat dalam perawatan di rumah sakit di Aceh Timur, awal Juni lalu. Pencariannya tidak ada batas waktu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga,” katanya.

Menyangkut hasil pemeriksaan tim Kemenkumham, kata Yudi Suseno, ada pelanggaran prosedur dilakukan petugas lapas saat mengawal narapidana tersebut di rumah sakit. Di antaranya, petugas tidak memborgol narapidana.

“Selain itu, petugas juga lalai dalam mengawasi narapidana. Untuk sanksinya, kami menunggu hasil pemeriksaan komprehensif dari tim. Sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi tim tersebut,” kata Yudi Suseno.

Lapas Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur, menampung sebanyak 410 narapidana. Sementara, daya tampungnya hanya untuk 63 orang. Dari 410 narapidana tersebut, sebanyak 63 persen di antaranya merupakan narapidana narkotika.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version