AKBP Jerry Raymond Siagian mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya mendengarkan putusan sidang Komisi Etik Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukannya, sidang disiarkan oleh Polri TV melalui kanal Youtube yang dilihat dari Jakarta, Sabtu (10/9/2022). ANTARA/POLRI TV-Laily Rahmawaty/pri. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Home News Pengamat: Penegakan kode etik Satpam lebih bagus dibanding Polri
News

Pengamat: Penegakan kode etik Satpam lebih bagus dibanding Polri

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penegakan kode etik Satpam lebih bagus daripada Polri.

“Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana,” kata Bambang dikutip dari laman Antara, Rabu (14/9/2022).

Penilaian Bambang ini bentuk kritikan terhadap sikap Polda Metro Jaya yang memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian yang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri karena terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.

Bambang menyebutkan, upaya Polda Metro memberikan pendampingan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai wujud perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri.

“Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS. Dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal,” ujarnya.

Menurut dia, upaya pembelaan ini selain menunjukkan adanya insubordinasi (durhaka/pembangkangan) sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personel-nya yang diduga terlibat pelanggaran pidana.

Ia menilai, tontonan itu menunjukkan Polda Metro melakukan insubordinasi dengan Mabes Polri dan secara umum belum ada kata sepakat terkait kode etik profesi kepolisian

Bambang mengatakan bahwa pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan dibela serta merta oleh institusi.

Menurut dia, keberatan pada hasil sidang KKEP, personel Polri masih bisa menggunakan haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan didampingi pengacara dari luar institusi.

“Persoalan sanksi PTDH ini harusnya Polri belajar dari Satpam,” kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya siap memberikan pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri lantaran terseret kasus Brigadir J.

“Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (12/9).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatan-nya dalam kasus Brigadir J.

Atas putusan itu, AKBP Jerry mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

Exit mobile version