Home News Pengelola wisata di Pulau Banyak dilarang pelihara anjing
NewsWisata

Pengelola wisata di Pulau Banyak dilarang pelihara anjing

Share
Pengelola wisata di Pulau Banyak dilarang pelihara anjing
Tangkapan layar video viral terkait penangkapan anjing oleh petugas Satpol PP, di Pulau Banyak, Aceh Singkil, Sabtu (24/10/2021) (ANTARA/HO)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil menyatakan telah  telah memperingatkan pengelola wisata setempat untuk tidak memelihara anjing, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan wisata halal.

“Kita sudah mengimbau untuk tidak pelihara anjing, dan itu sudah dari 2019 disampaikan,” kata Camat Pulau Banyak Mukhlis yang dihubungi dari Banda Aceh, seperti diberitakan laman Antara, Minggu (24/10/2021).

Perihal ini mencuat kembali setelah adanya video viral di media sosial saat petugas Satpol PP Pulau Banyak menangkap anjing yang kerap mengganggu wisatawan, hingga salah satu anjing tersebut mati.

Dalam video heboh itu terlihat petugas Satpol PP menghalau anjing berwarna hitam menggunakan kayu, hingga akhirnya mati saat hendak direlokasi ke tempat lain.

Mukhlis mengatakan, pemilik resort yang memelihara anjing tersebut sudah disurati sejak 2019, namun sampai hari ini tetap saja dipelihara.

Bahkan, kata Mukhlis, anjing tersebut sering mengganggu wisatawan ke Pulau Banyak, sampai adanya korban yang digigit anjing tersebut.

“Ada korban, ada yang digigit setidaknya dua orang dan wisatawan dikejar, karena itu kita minta penertiban,” ujarnya.

Mukhlis menuturkan, dalam penertiban tersebut pihaknya selalu melakukan pendekatan persuasif, tetapi kalau sudah membahayakan masyarakat atau wisatawan, pihaknya akan mengambil langkah tertentu.

Dalam surat Camat Pulau Banyak pada 2019 lalu perihal pelaksanaan wisata halal Aceh di daerah telah disampaikan  beberapa hal yakni dilarang memelihara anjing dan babi di tempat wisata.

Kemudian, dilarang menjual dan melayani minuman keras, tidak mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK), prostitusi atau membiarkan hal bersifat mesum yang dapat melanggar etika. Serta yang bertentangan dengan kearifan lokal.  “Kalau surat itu sejak 2019, tapi sampai ini hari sudah 2 tahun 11 bulan (diingatkan),” kata Mukhlis.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

Exit mobile version