POPULARITAS.COM – Penggunaan bom ikan adalah perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, serta melanggar aturan perundang-undangan.
Para pelaku yang melanggar dapat terancam dengan hukuman penjara paling lama selama enam tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 1,2 miliar.
Ini ditegaskan oleh Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Sahono Budianto saat konferensi pers di Banda Aceh, Senin (29/7/2024).
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ucapnya kepada awak media yang hadir.
Dalam undang-undang itu disebutkan, setiap orang dilarang menangkap dan atau membudidayakan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak yang membahayakan kelestarian sumber daya perikanan dan atau lingkungannya.
“Kami ingatkan kepada nelayan di Aceh jangan menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Sahono.
“Kami mengimbau masyarakat agar melakukan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak menangkap ikan cara-cara yang merusak, karena akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan rutin di lapangan, khususnya di perairan Tanah Rencong, sesuai dengan tindak lanjut serta perintah dari Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono. “Kita juga meminta setiap petugas di lapangan merespon cepat setiap laporan dari nelayan atau masyarakat atas dugaan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan,” pungkasnya.