Polisi Tangkap Dua Penyelundup Ganja di Langsa
Ilustrasi. Barang bukti ganja yang berhasil diamankan polisi dari pelaku. (ANTARA/HO- Humas Polres Langsa)
Home Headline Pengiriman Ganja dari Lhokseumawe ke Jakarta Digagalkan
HeadlineNews

Pengiriman Ganja dari Lhokseumawe ke Jakarta Digagalkan

Share
Share

POPULARITAS.COM – SatRes Narkoba Polres Lhokseumawe, menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, selain menggagalkan pengiriman barang terlarang tersebut, polisi juga menangkap seorang terduga pelaku.

“Terduga pelaku berinisial NS (29), warga Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. NS ditangkap saat hendak mengirim paket berisi ganja lewat jasa pengiriman barang,” kata AKBP Eko Hartanto, seperti dilansir laman Antara, Jumat (23/4/2021).

AKBP Eko Hartanto mengatakan pengungkapan pengiriman ganja ke Jakarta berawal dari laporan karyawan jasa pengiriman barang menghubungi kepada polisi.

Dalam laporannya, kata Kapolres, karyawan tersebut menginformasikan ada seorang laki-laki yang mengirimkan paket ke Jakarta dengan gelagat mencurigakan.

Setelah menerima laporan tersebut, sejumlah petugas mendatangi jasa pengiriman barang tersebut serta mengamankan pelaku dan memeriksa barang yang dicurigai.

Pelaku, kata AKBP Eko Hartanto, awalnya mengatakan isi paket tersebut bubuk kopi yang akan dikirim ke rekannya. Namun, saat dibuka, pelaku tidak dapat mengelak lagi.

“Saat membuka isi paket yang telah dilakban tersebut, petugas mendapati tiga bungkus berisi ganja dengan berat total 215 gram. Rencananya, paket tersebut akan dikirim ke Jakarta,” kata AKBP Eko Hartanto.

Kapolres Lhokseumawe mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut dibelinya dari seseorang berinisial CL dengan harga Rp500 ribu. Ganja tersebut dikirim kepada seseorang berinisial A (DPO) di Jakarta seharga Rp1,5 juta.

“Kini, CL dan A masuk DPO polisi. Sedangkan pelaku NS disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata AKBP Eko Hartanto.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

Headline

Nathania Putri Diwansyah, siswi SMAN 1 Banda Aceh terpilih sebagai peserta seleksi Paskibraka Nasional 2025

POPULARITAS.COM – Nathania Putri Diwansyah, warga asli Gampong Cot Lamkuweuh, Kecamatan Meuraxa,...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

Exit mobile version