POPULARITAS.COM – Sejumlah Perusahaan otomotif di Aceh meminta pemerintah daerah untuk menyesuaikan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya setelah pemberlakuan opsen pajak pada 5 Januari 2024.
“Kita minta Pj Gubernur Aceh untuk menyesuaikan NJKB sebelum 5 Januari 2025,” kata Operation Manager PT Dunia Barusa, Azhar saat Konferensi Pers di Banda Aceh, Jumat, 27 Desember 2024.
Menurut Azhar, kenaikan opsen pajak berdampak terhadap kendaraan roda empat cukup besar. Dimana biasanya yang harga Rp300 Juta kenaikan lebih kurang Rp 18 Juta.
“Jadi kalau kami hitung-hitung kenaikan opsen pajak itu cukup besar kalau di merek kami (toyota) itu yang harga mobil Rp300an juta bisa naik sampai lebih kurang Rp 18 Juta,” ujarnya.
Azhar menjelaskan, ada tiga komponen pajak yaitu, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Di antara ketiga komponen tersebut, kata Azhara penyesuaian NJKB menjadi pemerintah daerah. Sedangkan BBNKB merupakan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. “Dengan adanya ketentuan ini, NJKB dapat disesuaikan sehingga nilai pajak yang dibayarkan. Khususnya BBNKB tetap sama seperti sebelumnya,” pungkasnya.