Home News Penipuan Jamaah Umrah, Jaksa Tuntut Akmal Hanif 4 Bulan Penjara
News

Penipuan Jamaah Umrah, Jaksa Tuntut Akmal Hanif 4 Bulan Penjara

Share
Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh menuntut pengusaha biro perjalanan yang menjadi terdakwa penipuan jamaah umrah dengan hukuman empat bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri mengatakan, terdakwa Akmal Hanif bin Alm H Abdullah dituntut bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat bulan dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Sadri seperti dilansir laman Antara, Rabu (19/5/2021).

Terkait penahanan, Sadri mengatakan status penahanan terdakwa Akmal Hanif kini menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, status penahanan di tingkat penyidik dan penuntut umum adalah tahanan rutan.

“Sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim dijadwalkan pada Senin 24 Mei mendatang. Hari ini, sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa,” kata Sadri.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmadani mengatakan hal meringankan dalam tuntutan yakni terdakwa dengan korban sudah berdamai. Terdakwa juga sudan mencicil uang korban dan berjanji akhir tahun ini lunas semuanya.

“Berarti ada niat baik terdakwa memperbaiki diri. Terdakwa juga menyatakan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Serta, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan istri yang akan melahirkan,” kata JPU Rahmadani.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menetapkan Akmal Hanif pemilik perusahaan PT Elhanif Tour and Travel sebagai tersangka penipuan jamaah umrah.

Akmal Hanif dilaporkan agennya di Aceh Tengah karena hingga waktu dijanjikan tidak memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi.

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta.

Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

Exit mobile version