Home News Penjelasan DPR Terkait Dana Hibah KONI yang Diduga Jerat Imam Nahrowi
NewsOlahraga

Penjelasan DPR Terkait Dana Hibah KONI yang Diduga Jerat Imam Nahrowi

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menpora Imam Nahrawi jadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI 2018 dari Kemenpora yang dianggarkan sebesar Rp 17,9 miliar.

DPR, sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasan APBN, mengatakan tak menaruh curiga dengan pengajuan anggaran Kemenpora di tahun tersebut karena mengaku tak berwenang membahas rinci penyusunan anggaran kementerian/lembaga.

Wakil Ketua Komisi X dari F-PKS, Abdul Fikri, mengatakan DPR tidak memiliki kewenangan membahas anggaran hingga satuan tiga sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014. Dia menjelaskan pembahasan anggaran di DPR bersifat umum.

“Kalau di DPR kan rinciannya tidak membahas satuan tiga. Artinya tidak membahas sampai detail, hanya program dan kegiatan per deputi. Jadi global saja. Baru kemudian ada tambahan atau penjelasan lisan lalu ada pertanyaan, maka baru dijelaskan. Saya agak lupa ini (KONI) masuk deputi apa, tapi kalau tidak salah Pembinaan Prestasi dan Olahraga (Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga),” kata Fikri kepada wartawan, Kamis, 19 September 2019.

Selanjutnya laporan pertanggungjawaban APBN dari pemerintah pun disampaikan secara umum. Namun, kata Fikri, Kemenpora memang memiliki catatan tersendiri di Komisi X DPR.

Fikri mengatakan Kemenpora merupakan salah satu mitra kerja Komisi X DPR yang pernah mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau ‘disclaimer’ dari BPK.

“Kita tahu biasanya kalau ada masalah. Kalau secara umum, laporan juga kan global. Kami lihat daya serap. Misal sampai akhir tahun apakah sampai 90 persen atau tidak. Kalau kurang kan berarti perencanaannya jelek. Kemudian juga opini pemeriksaan BPK. Saya agak lupa (tahun berapa), tapi Kemenpora termasuk yang pernah disclaimer,” ujarnya.

“Mitra kami hampir semuanya WTP, bagus-bagus. Nah, Kemenpora pernah disclaimer kan berarti jelek. Saya lupa tahunnya. Tapi kan berarti akuntabilitas dan tata kelola Kemenpora jelek. Mitra kami yang termasuk ada segi catatan memang Kemenpora. Dulu Bekraf juga pernah disclaimer, tapi sekarang sudah WTP,” imbuh Fikri.*

Sumber: detik.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

Exit mobile version