Home Headline Penjelasan Ketua KPK terkait OTT Bupati Bogor
HeadlineNews

Penjelasan Ketua KPK terkait OTT Bupati Bogor

Share
Firli Bahuri : Kasus saya di Polda Metro Jaya penuh rekayasa
Ketua KPK RI, H Firli Bahuri
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/4/2022) malam. Dalam kegiatan itu, sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati Ade Yasin.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dalam keterangannya kepada Popularitas.com, Rabu (28/4/2022) mengatakan, kegiatan tangkap tangan yang terjadi di Bogor, juga melibatkan oknum BPK Jawa Barat, dan saat ini pihaknya sedang berkordinasi untuk penjelasan bersama dengan lembaga tempat okum itu bekerja.

KPK minta kesabaran semua pihak, sehingga penyidik KPK dapat menemukan seluruh alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

UU memberikan waktu 24 jam kepada KPK untuk menemukan alat bukti, dan kemudian dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Untuk itu, Firli meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia agar KPK dapa terus bekerja melakukan upaya dalam pemberantasan korupsi di tanah air yang kita cintai bersama ini, demikian.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version