Home News Penjelasan Nova Soal Proyek Multiyears
NewsPolitik

Penjelasan Nova Soal Proyek Multiyears

Share
Kemendagri Menemukan Banyak Program dalam APBA Tak Sesuai RKPA
Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPR Aceh Diskor Hingga Selasa.
Share

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt)( Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga ikut menjelaskan tentang polemik proyek multiyears, yang mendapat penolakan dari segelintir anggota DPR Aceh.

Menurut Nova, apabila dikaji sesuai ketentuan undang-undang, proyek multiyears tersebut sudah melalui mekanisme semestinya. Hal ini diatur dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Yang menyatakan bahwa Kegiatan Tahun Jamak atau Multiyears Contract (MYC) harus mendapatkan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD dan ditanda-tangani bersamaan dengan penanda-tangan KUA dan PPAS dan tidak melampui masa jabatan kepala daerah dan mengacu RPJMD/RPJMA,” kata Nova saat menjawab interpelasi DPR Aceh di gedung DPR setempat, Jumat (25/9/2020).

Ia menjelaskan, kesepakatan bersama ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54A ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di sana, kata Nova, disebutkan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRA yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRA.

Disebutkan Nova, adapun nota kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA tersebut dilakukan pada tanggal 10 September 2019 dan telah ditandatangani oleh 4 pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh dalam bentuk kesepakatan atau persetujuan bersama.

“Persetujuan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh ini dengan Nomor 903/1994/MOU/2019 tentang Pekerjaan Pembangunan dan Pengawasan Beberapa Proyek Melalui Penganggaran Tahun Jamak (multiyears) TA 2020 – 2022,” ungkap Nova.

Menurut dia, sebuah perjanjian dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan tidak dikenal pembatalan secara sepihak terhadap perjanjian yang telah memperoleh kesepakatan bersama.

“Jadi semua mekanisme dan tahapan sudah dilalui semua,” tutur Nova. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...

HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Exit mobile version